Parkir Berlangganan, Apa Kabarnya?

Foto : Ist/Ilustrasi Tarif Parkir di Kota Cirebon.

CIREBON – Meskipun sudah disepakati dan disahkan sejak Anggota DPRD Periode 2009-2014 lalu untuk Parkir Berlangganan di Kota Cirebon, namun hingga saat ini dipertanyakan aplikasinya di dinas terkait di lingkungan Pemkot Cirebon. Alih-alih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi parkir, namun minim inovasi.

“Kalau untuk parkir berlangganan sebetulnya sudah masuk di Perda tentang Pajak Daerah. Dan ada 3 Perda Retribusi waktu itu, saya sebagai ketua Pansusnya. Tetapi untuk pelaksanaan di lapangan menjadi tanggung jawab Dinas terkait,” ungkap Dr Cecep Suhardiman SH MH Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 45 Jakarta ini.

 Masih kata mantan Ketua Fraksi Demokrat Kota Cirebon ini, untuk Pajak jadi kewajiban DPPKD yang sekarang Badan Keuangan Daerah (BKD). Dan untuk retribusinya di Masing-masing dinas sesuai nomenklatur retribusinya. 

“Untuk pelaksanaan parkir berlangganan sudah disebutkan waktu itu dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di tiap tahunnya. Terutama untuk kendaraan yang berplat nomor kota dilakukan kerjasama dengan Samsat. Tetapi kelihatannya sampai dengan saat ini belum berjalan ya…?,” ujarnya.

Untuk perparkiran, lanjut Cecep, ini memang sudah seharusnya diperbaharui/direvisi Perdanya karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dilapangan, terutama dari sisi tarifnya. Waktu itu tarif parkir jam pertama untuk motor hanya Rp. 500,- dan  untuk mobil Rp. 1.000,-.

Saat ini untuk parkir mobil di beberapa tempat di Mall rata-rata sudah 3.000,- bahkan di stasiun sekali parkir Rp. 4.000,- bahkan di Mall ada yang double parkir dengan adanya Parkir VIP. Tentu, atas beberapa kondisi di lapangan yang sudah sangat berbeda jauh, seharusnya pihak Pemkot dalam hal ini BKD sebagai leading sektornya berinisiatif untuk melakukan pembenahan dan penyesuaian atas pelaksanaan Pemungutan Pajak Saerah dan Retribusi Daerah.

“Jangan sampai masyarakat dibebani dengan berbagai pungutan, tetapi tidak masuk sebagai PAD tetapi menjadi keuntungan bagi pengusaha atau oknum tertentu saja,” paparnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Parkir Berlangganan, Apa Kabarnya?"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*