SUMBER – Masyarakat diharapkan untuk bisa berperan aktif dalam hal pengawasan jika menemukan adanya indikasi pencemaran lingkungan. Karena secara administrasi, selama ini memang belum ada aduan masyarakat perihal pencemaran lingkungan. Khususnya dalam hal pencemaran air yang bersumber dari limbah industri kepada dinas teknis terkait.
“Kami mendapat laporan dari dinas Lingkungan Hidup (LH) memang sejauh ini belum ada informasi aduan. Namun memang, hasil sosialisasi terdapat beberapa permasalahan yang berada di wilayah kerja mereka,” kata narasumber yang juga Kepala Seksi Pengaduan dan Sanksi Administrasi DLH Provinsi Jawa Barat, Neneng Setiawati ST MSi, dalam kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Lingkungan Hidup di kantor LH setempat, Senin (24/6).
Melalui sosialisasi ini, kata Neneng, diharapakan mereka dapat memahami peran dalam pengendalian pencemaran air. Paling tidak, kata dia, mereka dapat menyikapi permasalahan agar dapat ditindak lanjuti sesuai aturan yang jelas ada regulasinya. Meski demikian, indikasi laporan yang menjadi temuan belum dapat dijadikan tolak ukur. Karena peserta dalam sosialisasi baru setingkat para Kasi Trantib (MP) se-Kabupaten Cirebon.
“Karena salah satu entry dalam pengaduan ke LH menjadi dasar agar dapat ditindak lanjuti lebih lanjut. Makanya, jika adanya permasalahan yang ada di lapangan bisa ditindaklanjuti jika laporan masuk terlebih dahulu ketika masuk pada ranah pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
Neneng menambahkan, diharapkan bagi peserta dari mereka yang notabene sebagai aparat dilapangan dapat berperan dengan mengamati bila terdapat adanya tidak kesesuaian. Seperti halnya pada setiap kegiatan usaha yang sedianya telah dan harus memiliki izin lingkungan yang terindikasi adanya pencemaran tentu harus dilakukan evaluasi. Sehingga jika adanya temuan dugaan permasalahan seperti pencemaran air harus ditelusuri lebih lanjut, semisal dari segi warna dan bau dapat menjadi indikasi untuk dilakukan pengaduan.
“Makanya, sosialisasi ini bisa disinkronkan antara penegak hukum dan realitas di lapangan. Bahwa kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kegaduhan indikasi pencemaran harus ditinjau ketika menempuh ijin. Makanya jika adanya temua pencemaran lingkungan bisa dijadikan dasar indikasi pengaduan agar laporan aduanya jelas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas lingkungan (PHPKL) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Nuralia Sumanti membenarkan bahwa belum ada laporan yang sifatnya administratif. Sehingga, kata Nuralia, peran serta masyarakat diharapkan menjadi penting tatkala menemukan indikasi pencemaran yang sifatnya komprehensif.
Sehingga pemberian edukasi dan informasi melalui perwakilan MP bisa ditindaklanjuti kepada masyaraka. Sehingg akurasi dalam pelaporan aduan bisa sesuai dengan mekanisme.
“Perihal aduan tertera dalam Permen LH Nomor 22 tahun 2017 tentang tatacara mekanisme dalam aduan masyarakat. Karena aduan dilakukan secara tertulis dan kemudian diverifikasi,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi yang digelar, kata Nuralia, sedikitnya delapan aturan diberikan kepada peserta. Didalamnya juga, pengaturan bagi setiap perusahaan yang sudah ada pengawasannya serta laporan per semester.
Makanya, jika adanya laporan terkait dengan temuan ataupun aduan maka untuk perusahaan sendiri dilakukan pengawasan yang intens sehingga pencemaran untuk perusahaan dapat ditekan.
“Untuk petugas pengawas lingkungan secara fungsional memang belum ada, namun secara struktural diatur dalam Perbup ada pendelegasian. Makanya pejabat fungsional pendindakan diserahkan kepada instansi terkait dalam hal ini Satpol PP yang berfungsi sebagai penegak Perda. ” ungkapnya. (CP-02)
Be the first to comment on "DLH Provinsi Akui Belum Terima Laporan Pencemaran Lingkungan di Cirebon"