Bantah Keras Dugaan Minta Jatah di RPJMD, Ketua DPRD: Tidak Ada Bergaining Apapun dari Anggota Dewan

Foto : CP-06 Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi.

KEJAKSAN – Pembahasan dan pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kejar tayang. Namun demikian, diduga ada saja oknum dewan yang memanfaatkan pembahasan RPJMD, dengan meminta tambahan Kenaikan Tunjangan Dewan dan Kenaikan Uang Saku Perjalanan Dinas.

Hal tersebut dibantah keras oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno. Bahwa keterlambatan pengesahan RPJMD tidak ada bergaining apapun dari anggota dewan.

“Tidak ada bergaining apapun dari anggota dewan atas keterlambatan pengesahan RPJMD. Tapi, kami ingin sesuai aturan yang harus melalui alur yang jelas dalam pengesahannya,” tegas Edi saat dikonfirmasi Cirebonpos diruang kerjanya, Senin (20/5).

Edi menjelaskan, sebenarnya semua proses menuju pengesahan RPJMD di DPRD jatuhnya akan selesai pada Bulan Mei 2019 ini. Idealnya, kata dia, pada Bulan Maret dan April disampaikan dan Bulan Mei ini selesai.

“Sekarang penyampaian RPJMD di DPRD Tanggal 3 Mei lalu, kemudian Tanggal 8 Mei pandangan umum Fraksi, dan Tanggal 17-18 Mei konsentrasi Pansus RPJMD dan hari ini komparasi pansus RPJMD. Tiba-tiba Pemkot melalui Sekwan meminta Paripurna Hari ini. Masih ada langkah yang harus dilalui, tidak langsung diparipurnakan saja,” ungkap Edi.

Masih kata Edi, sekarang dihitung Tanggal 12 Juni dikurangi semua hari libur sampai tanggal 8 atau 9 Juni tidak memungkinkan pihak Gubernur untuk menyetujui paling lambat satu bulan masa evaluasinya. Sebenarnya bisa masuk Tanggal 12 Juni 2019 mendatang, akan tetapi, kata dia terdapat 10 hari libur.

“Menghitung hari itu, Pemkot meminta hari ini diparipurnakan. Rapat kemarin baru dimulai di Kuningan, sedangkan komparasi baru sekarang,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, akan ada konsultasi ke Depdagri kemudian finalisasi sehingga bisa lapor kepada pimpinan dan diagendakan untuk diparipurnakan pengeshan RPJMD nya.

“Kalaupun Hari Kamis Tanggal 23 Mei saja diparipurnakan, sesuatu yang luar biasa. Karena kita ingin percepatan, kalau tidak nantinya bisa gak tergaji selama 3 bulan,” jelasnya.

Edi memastikan, bahwa yang lambat itu siapa, masyarakat bisa menilai sendiri. DPRD tidak bisa percepat ataupun diburu-buru dengan hasil yang melanggar aturan. Urutannya saja sudah tidak matching, dimana penyampaian, pembuatan pansus, pembahasan pansus dengan TAPD, komparasi, konsultasi, dan finalisasi.

“Sebenarnya jatuhnya sekitar Tanggal 3-4 Juni, baru evaluasi dokumen kepada Gubernur. Dan paling cepat seminggu atau dua minggu kemudian ditanda tangani Walikota,” katanya.

Sekali lagi, Edi menuturkan, tidak ada bergaining dari DPRD, apalagi terkait tunjangan karena ada PP nya yang diatur semua didalamnya. Kemudian, kata dia, awalnya lama untuk menyampaikan, kemudian DPRD di paksakan paripurna dalam waktu satu minggu berjalan ini.

“Kan, tidak mungkin paripurna sebelum komparasi dan konsultasi. Apalagi sekarang baru komparasi , jangan dikaitkan tentang apa-apa lah. Pemkot aja yang lambatnya 2 Bulan,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Bantah Keras Dugaan Minta Jatah di RPJMD, Ketua DPRD: Tidak Ada Bergaining Apapun dari Anggota Dewan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*