Dihadiri Terdakwa, PN Cirebon Ganti Ketua Majelis Hakim

Foto : CP-06 SIDANG LANJUTAN PENGANIAYAAN. Nampak Terdakwa kasus penganiayaan, Kepala Lab FK UGJ Doni Nauphar hadiri sidang lanjutan di PN Cirbon, kemarin.

KEJAKSAN – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Doni Nouphar (Kepala Lab FK UGJ) kepada dr Herry Nurhendriyana (Tenaga Medis Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) digelar siang tadi pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kota Cirebon, Selasa (29/6). Dalam kesempatan tersebut diumumkan pergantian Ketua Majelis Hakim dan komposisi Majelis Hakim yang baru.

Terdakwa Doni Nouphar yang statusnya sebagai tahanan kota pun turut hadir untuk mengikuti jalannya persidangan kedua dengan posisi duduk tepat dihadapan Majlis Hakim.

Mereka berdua merupakan dosen tetap UGJ Cirebon. Perkara dengan Nomor Perkara 146/Pid.B/2021/PN CBN pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda sampai dengan Rabu Tanggal 7 Juli Tahun 2021 Jam 09.00 WIB mendatang.

Pasalnya, 2 Jaksa Penuntut Umum tengah dalam kondisi terkonfirmasi positif Covid-19, serta saksi dari kedua belah pihak belum sepenuhnya siap.

Dalam persidangan tersebut, dibacakan juga pergantian susunan Majlis Hakim dimana sebelumnya Achmad Rifai SH MH sebagai Hakim Ketua, Hapsari Retno Widowulan SH sebagai Hakim Anggota I dan Aryo Widiatmoko SH sebagai Hakim Anggota II.

Dan saat ini, Hapsari Retno Widowulan SH sebagai Hakim Ketua, Aryo Widiatmoko SH Hakin Anggota I dan Erita Harefa SH sebagai Hakim Anggota II.

Demikian dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kota Cirebon, Aryo Widiatmoko SH saat diwawancarai oleh awak media usai persidangan.

“Pergantian Majelis hal yang wajar dalam suatu persidangan. Dasar hukum dalam KUHAP ada, dan atas dasar itu ditentukan UU ada penetapan baru terhadap Majelis,” kata Aryo.

Aryo mengungkapkan, penetapan sudah dibacakan sehingga menjadi dasar hukum dalam persidangan. Alasanya, lanjut Aryo, untuk menghindari konflik kepentingan dimana dalam posisi sekarang pengadilan negeri cirebon pimpinan hanya satu yaitu wakil ketua, tidak ada ketua. Untuk menghindari konflik kepentingan, kata dia, posisi hakim ketua yang sebelumnua wakil ketua digantikan oleh hakim yang tidak ada konflik kepentingan.

“Posisi Jaksa di Kejaksaan banyak yang terpapar Covid-19, sehingga sidang diundur minggu depan. Jaksa dalam sidang ini ada 3 dan 2 diantaranya terpapar positif Covid-19,” ungkapnya.

Aryo mengakui, bahwa Achmad Rifai SH MH memang menjadi Dosen Luar Biasa bukan sebagai Dosen Tetap di UGJ. Akan tetapi, kata Aryo Achmad Rifai tidak membela salah satu pihak karena mereka berdua Dosen UGJ.

“Tidak ada kepentingan bagi Achmad Rifai untuk membela salah satu pihak. Dan murni kesibukan beliau sebagai Wakil Ketua dan beban administrasi sangat banyak, sehingga dilimpahkan kepada hakim yang lain,” tegas Aryo.

Atas dasar itu, kata Aryo, persidangan diganti oleh Jaksa pengganti. Dia juga memaparkan bahwa pemanggilan terhadap saksi-saksi dari pihak Jaksa belum siap, sehingga sidang ditunda ke Hari Rabu Tanggal 07 Juli 2021 mendatang.

“Status terdakwa sebagai tahanan kota bisa berubah kembali menjadi tahanan Rutan apabila terdakwa tidak bisa memenuhi apa yang ditentukan dalan persyaratan penahanan kota,” jelasnya.

Aryo menuturkan, penjamin Doni sebagai tahanan kota adalah Istri terdakwa, Ketua Satgas Covid-19 Kota Cirebon dengan Kabupaten Cirebon, dimana mereka berdua adalah kepala daerah (Walikota dan Bupati Cirebon).

“Penjamin Doni Ketua Satgas Covid-19 Kota dan Kabupaten Cirebon yang notabennya Kepala Daerah,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Dihadiri Terdakwa, PN Cirebon Ganti Ketua Majelis Hakim"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*