LEMAHWUNGKUK – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon mengeluarkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 53 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk.
Surat rekomendasi Panwascam Lemahwungkuk tersebut bernomor 01/PL.PP/Cam.Lwk/13.06/IV/2019 ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Lemahwungkuk tertanggal 27 April 2019.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan lantaran terdapat dua nama pemilih yakni Tayim (dengan NIK 3209120411430004) serta Wisna Marlini (dengan NIK 1771024505820014) telah memberikan suara di TPS 53 Kelurahan Pegambiran, namun keduanya merupakan warga luar kota dan tidak terdaftar dalam DPTb.
Untuk itu, kedua orang itu tidak berhak memilih di TPS 53 Kelurahan Pegambiran dan PanwasCam Lemahwungkuk merekomendasikan untuk PSU.
Atas hal tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan, Edi Suripno mendukung penuh untuk segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 53 Kelurahan Pegambiran.
“PSU harus segera dilakukan, karena memang dasarnya sudah sangat jelas,” kata Edi kepada Cirebonpos, Minggu (28/4).
Edi mengungkapkan, rekomendasi Panwascam kepada PPK Kecamatan Lemahwungkuk untuk segera dijalankan sehingga bisa terlihat jelas suara yang ada di TPS tersebut.
“Baik PPK dan KPU, harus segera menjalankan rekomendasi dari Panwascam untuk dilaksanakan PSU,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Surat Rekomendasi Panwascam Lemahwungkuk, Ketua DPC PDIP Dukung Penuh PSU Segera Digelar"