KESAMBI – Meskipun telah disampaikan oleh KPU Kota Cirebon mengenai WNA Singapura atas nama Ferry Pranata yang terdapat dalam DPT sudah masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon belum menerima surat apapun mengenai pencoretan WNA tersebut.
“Sampai sekarang, kami masih menunggu dari KPU soal pencoretan itu,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Joharudin, pihaknya sejak awal sudah menyampaikan kepada KPU agar DPT dapat bersih dari WNA yang tercatat dalam DPT. Kemudian, lanjut dia, jika sejauh ini pihaknya belum mendapatkan surat apapun terkait pencoretan WNA yang masuk DPT tersebut.
“Sejauh ini, kami baru menerima surat terkait KPU yang sedang menelusuri tentang WNA tersebut ke Imigrasi. Udah itu aja yang baru kami terima,” ungkapnya. (CP-02)





Be the first to comment on "Soal WNA Masuk DPT Sudah TMS, Bawaslu Akui Belum Terima Surat Apapun dari KPU"