LEMAHWUNGKUK – Renovasi Pasar Kanoman Kota Cirebon yang dilakukan oleh PT Inti Utama Raya (IUR) masih belum jelas hingga saat ini.
Apalagi, rencana pembangunan setelah Pemilu masih belum pasti untuk membuat surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tengah diperpanjang oleh PT IUR.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Yoyoh Rokayah mengatakan, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang bangunan gedung, jika IMB sudah ditertibkan kemudian belum ada pembangunan maka IMB harus diperpanjang.
“Kalau merunut dari Perda, IMB yang belum ada pembangunan harus di perpanjang, jika masih belum maka harus membuat IMB baru dengan menyertakan lampiran Amdal Lalin, Amdal Lingkungan, Izin Prinsip dan lainnya,” kata Yoyoh kepada Cirebonpos diruang kerjanya, Selasa (5/3).
Yoyoh menjelaskan, jika sampai satu tahun juga belum ada pembangunan maka proses perizinan IMB harus dari awal. Prosedur yang harus ditempuh dengan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas PUPR. Sedangkan untuk PT IUR, pihaknya belum mendapatkan informasi perpanjangan atau pembuatan IMB baru.
“Soal Kanoman, belum ada kepastian. Terakhir rapat katanya akan diperpanjang, tapi sampai sekarang belum ada pengajuan,” jelasnya.
Yoyoh menyarankan agar PT IUR membuat ijin IMB baru setelah ada kepastian kapan pasar Kanoman dibangun. Dirinya menilai, perpanjangan atau ijin baru dibuat tanpa ada pembangunan hanya akan membuang waktu dan tenaga.
”IMB harus dibuat baru, gak bisa jika pembangunan dahulu baru mengurus IMB nya,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Pembangunan Pasar Kanoman, DPMPTSP Minta Kejelasan IMB dari PT Inti Utama Raya"