Siap Beri Bantuan Hukum, Mahfudz Sidik Sesalkan Vonis Hakim Atas Elsa

Foto : CP-10 Anggota DPR RI Dapil Cirebon-Indramayu, Drs H Mahfudz Sidik MSi.

INDRAMAYU – Vonis hakim 12 bulan masa percobaan dan denda subsider Rp10 juta atas dugaaan pelanggaran kampanye oleh Elsa Melani Aidad Calon Anggota Legisatif (Caleg) DPRD Indramayu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disesalkan Anggota DPR RI Dapil Cirebon-Indramayu, Drs H Mahfudz Sidik MSi. Atas putusan tersebut, Mahfudz Sidik siap memberikan bantuan hukum jika Elsa naik banding atas putusan vonis tersebut.

Menuut Mahfudz Sidik, Elsa Melani Aidad divonis bersalah oleh hakim karena memberikan santunan berupa sembako. Padahal itu rutin dilakukan sebelum ia menjadi Caleg.

“Seharusnya hakim bisa mempertimbangkan pledoi Bu Elsa sebelum menjatuhkan vonis bersalah.” ujar Mahfudz Sudik.

Meski demikian, Mahfudz Sidik pun memgapresiasi semangat dan ketabahan Elsa Melani dalam menghadapi vonis tersebut. Mahfudz juga mengaku siap membantu menyiapkan bantuan hukum jika Elsa ingin naik banding atas vonis hakim tersebut.

“Kalau memang Bu Elsa naik banding atas putusan tersebut, kami siapkan bantuan hukumnya buat dia,” tegas Mahfudz.

Lebih lanjut, Mahfudz melakukan hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kader, dan Dapil nya. Meskipun saat ini dirinya tidak dicalonkan DPR RI lagi periode ini.

“Ini bentuk tanggung jawab saya terhadap kader dan konstituen di Dapil. Soal saya tidak dicalonkan lagi, tidak menjadi persoalan. Intinya, kita siap bantu atas masalah yang menimpa Bu Elsa tersebut. Karena beliau patut mendapatkan bantuan hukum yang layak,” pungkasnya. (CP-10)

Be the first to comment on "Siap Beri Bantuan Hukum, Mahfudz Sidik Sesalkan Vonis Hakim Atas Elsa"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*