Pembayaran ke Rumah Sakit Telat 40 Hari, BPJS Kesehatan Akui Iuran Masyarakat Belum Sesuai

Foto : CP-02 Kepala BPJS Kesehatan Cirebon, Ansharudin.

CIREBON – Keterlambatan pembayaran kepada rumah sakit diakui BPJS Kesehatan, diakibatkan karena iuran masyarakat yang dianggap masih belum sesuai dengan perhitungan secara kalkulasi dengan apa yang harus dibayarkan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cirebon Ansharudin mengatakan secara nasional terdapat kelambatan pembayaran terhadap rumah sakit selama 40 hari.

Hal itu diakibatkan oleh tidak sesuainya iuran masyarakat yang dibayarkan dibandingkan dengan tagihan rumah sakit, sehingga keterlambatan pembayaran pun terjadi.

“Kami akui keterlambatan selama 40 hari itu dikarenakan kelas 2 dan 3 yang kami anggap belum dalam perhitungan proporsional. Karena terdapat selisih nominal yang cukup besar,” ungkapnya, Selasa (29/1)

Oleh karena itu, kata dia, BPJS Kesahatan menawarkan alternatif kepada rumah sakit yang bermitra mengajukan pinjaman ke perbankan dengan dasar pinjaman bukti tagihan kepada BPJS Kesehatan dengan istilah talangan piutang. Penyebab keterlambatan, kata dia, karena belum seimbangnya besaran iuran dengan pembayaran yang terdapat selisih Rp12. 000, sehingga menyebabkan defisit.

“Setelah adanya pembahasan antara DPR RI dan Kementerian Keuangan, pemerintah akan mensubsidi kelas 2 dan 3. Mengingat daya beli masyarakat belum dapat ditingkatkan, sehingga dipastikan tidak akan dinaikan,” tuturnya.

Selain itu, disinggung soal pemutusan kerjasama dengan beberapa rumah sakit, hal itu disangkalkan oleh dirinya, karena sejauh ini tidak terdapat pemutusan mitra antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.

“Kami masih bermitra dengan sejumlah rumah sakit diwilayah Kabupaten/Kota Cirebon, Kuningan, dan Indramayu sebanyak 45 rumah sakit baik swasta dan pemerintah,” tegasnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Pembayaran ke Rumah Sakit Telat 40 Hari, BPJS Kesehatan Akui Iuran Masyarakat Belum Sesuai"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*