Harapkan Tak Ganggu Kinerja DPUPR, Ketua Komisi II Minta Kasus YW Segera Selesai

Foto : CP-06 Ketua Komisi II DPRD, Agung Supirno SH

KEJAKSAN – Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH mengaku prihatin atas kasus yang menimpa salah satu Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon dengan inisial “YW”. Namun demikian, Ketua Komis II berharap tidak menggangu kinerja di DPUPR.

“Mudah-mudahan permasalahan YW cepat selesai. Komisi II DPRD menghargai kerja dari pihak kepolisian yang sedang melakukan penyidikan terhadap kasus YW,” kata Agung.

Agung mengungkapkan, semoga proses penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian tidak mengganggu kinerja daripada DPUPR. Tentunya, kata dia, pemerintah kota mesti menyiapkan segala sesuatunya agar DPUPR bisa berjalan dengan baik.

“APBD 2019 baru akan dimulai, semoga apa yang ada saat ini tidak mengganggu kerja DPUPR,” ungkapnya.

Masih kata Agung, penetapan YW sebagai tersangka tidak berpengaruh, karena produk UUD metode atau cara yang sedang menjalani proses hukum. Proses pembangunan harus tetap berjalan manakala ada yang tidak diinginkan.

“Saya berharap proses YW bisa cepat selesai kejelasan hukumnya, saya pun merasa prihatin,” ujarnya.

Agung menuturkan semua ini merupakan resiko dari sebuah jabatan. Sepanjang YW tidak terlibat dan bersalah sampaikan saja ke kepolisian. Kondisi tersangka tidak lantas langsung ke pengadilan, dimana bisa saja di perjalanan ada SP3.

“Harapannya, YW bisa menyampaikan semua yang dianggap ada permasalahan bagi kepolisian,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Harapkan Tak Ganggu Kinerja DPUPR, Ketua Komisi II Minta Kasus YW Segera Selesai"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*