Tak Mau Seperti DAK Rp96 M, BKD Ingatkan Para SKPD Segera Serap Anggaran

Foto : CP-06 Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, H Dede Sudarsono.

LEMAHWUNGKUK – Pemenang proyek fisik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp76 miliar dari pemerintah pusat, harus bisa tepat waktu dalam mengajukan laporan. Pasalnya, Pemerintah Kota Cirebon tanpa memberikan kopensasi sedikit pun bagi yang terlambat mengirimkan laporannya. Atas hal itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) meminta para SKPD tidak mepet menggelar proyek di akhir tahun dan tentunya bisa segera menyerap anggaran yang ada dengan maksimal.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD), H Dede Sudarsono mengatakan, pencairan dana DAK di setiap SKPD bertahap, dari mulai batas pengajuan, penyerahan
laporan sampai dengan pelunasan. Di tahap pertama, kata dia, kontraktor akan mendapat 25 persen dari nilai pekerjaan, kemudian akan di tambah 45 dari nilai pekerjaan dan pelunasan jika
seluruh pekerjaan sudah selesai.

“Semua ada tahapannya, untuk tahap satu deadline bulan Juli, tahap dua deadline bulan Oktober dan tahap tiga bulan Desember. kontraktor harus segera melaporkan kedinas terkait, sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika terlambat, maka tidak ada pencairan, ” kata Dede di ruang kerjanya kepada Cirebonpos, Kamis (19/7).

“DAK pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Sekarang harus tepat kalau tidak ingin pengerjaannya tidak di bayarkan oleh Pemkot Cirebon,” kata Dede.

Dede menjelaskan, DAK Rp76 miliar terbagi menjadi beberapa dinas diantaranya Dinas Pendidikan Rp5,2 miliar, Dinas Kesehatan Rp29,5 miliar, PUPR Rp39, 8 miliar, dan DPPKB Rp1,5 miliar. Semula, kata dia, Rp83 miliar
hanya saja Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan tidak menyerap anggaran yang sudah disediakan pemerintah pusat tersebut.

“Kami hanya sebagai penghubung SKPD di Kota Cirebon dengan Kementrian terkait. Secara teknis yang lebih menguasai dinas yang sudah mendapatkan anggaran,” ujarnya.

Dede menjelaskan, perbedaan DAK Rp96 miliar dengan DAK Rp76 miliar yakni, uang DAK Rp96 miliar sudah berada di kas daerah, jika tidak segera dibayangkan maka akan menjadi Silpa. Sedangkan DAK Rp76 miliar masih di dinas terkait.

”Kalau terlambat, maka Kementrian menganggap anggaran yang dicairkan sebesar 25 persen pada tahap pertama di anggap cukup,” jelasnya.

Dede berharap, agar dinas-dinas terkait bisa dengan cepat menyerap anggaran baik DAK ataupun yang ada di APBD Kota Cirebon dengan baik.

”Semoga bisa cepat, sehingga diakhir tahun tidak terburu-buru pekerjaannya,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Tak Mau Seperti DAK Rp96 M, BKD Ingatkan Para SKPD Segera Serap Anggaran"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*