JAKARTA – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (29/8) memutuskan penyelenggara pemilu, yakni Ketua KPU Kota Cirebon dan Panwaslu Kota Cirebon telah melakukan pelanggaran etik berat. Sehingga, didakwa snaksi peringatan keras serta peringatan bagi Ketua Bawaslu Jabar dan Komisioner KPU lainnya. Bahkan, menurut Kuasa Hukum Pasangan Bamunas-Edo (OKE) yang mengajukan gugatan, surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh 4 Panwascam masih berlaku dan belum dicabut.
Hal tersebut seperti dikatakan oleh Kuasa Hukum Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, Bamunas-Effendi Edo, selaku pengadu perkara di DKPP, Radiansyam usai menerima salinan surat keputusan tersebut.
“DKPP dalam suratnya menjelaskan bahwa, telah terjadi pelanggaran keras yang telah dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU,” jelasnya.
Radiansyam menjelaskan, wewenang DKPP menilai dan memutuskan pelanggaran etik. Artinya, jika memang ada penyelenggara pemilu yang telah melakukan pelanggaran etik. Oleh karena itu, tentunya ada sesuatu yang salah pula dalam penyelenggaraan pemilu itu sendiri.
“Dengan kondisi seperti ini, sudah seyogyanya keputusan DKPP ini pun menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi (MK). Walaupun memang MK memiliki kewenangan yang berbeda dengan kewenangan DKPP,” ucapnya.
Sanksi peringatan keras yang diterima penyelenggara pemilu ini, kata dia, termasuk dalam keputusan terberat. Pasalnya, ada tingakatan sanksi dalam keputusan DKPP dalam memutuskan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Yakni peringatan ringan, sedang, rehabilitasi, peringatan keras dan pemberhentian tugas.
“Artinya, levelnya ini sudah yang tertinggi. Karena DKPP menilai ada prosedur yang salah yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.
Diungkapkan Radiansyam, ada hal lain dalam keputusan DKPP, yakni bahwa DKPP juga tidak membatalkan hasil rekomendasi Panwascam, mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS.
“Artinya, rekomendasi Panwascam soal PSU, itu DKPP menerima dan masih berlaku. Maka dari itu, seharusnya wajib menjalankan keputusan itu,” katanya.
Sementara itu terpisah, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengakui bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari DKPP berupa peringatan keras.
Diungkapkan Emirzal, dari permintaan Pengadu (OKE) dalam sidang bahwa KPU dan Panwaslu Kota Cirebon, serta Bawaslu Jawa Barat untuk diberhentikan tidak terhormat. Karena, kata dia, dinilai telah melakukan pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif.
“Tadi hasilnya, kami membaca, tuntutan yang dilakukan oleh Pengadu (OKE, red). Majelis hakim DKPP mengabulkan sebagian, kami KPU Kota Cirebon diputuskan. Saya Ketua KPU mendapat sanksi peringatan keras dan empat anggota komisioner lain mendapat sanksi peringatan,” ungkap Emir.
Selain itu, kata dia, Ketua Panwaslu Kota Cirebon, mendapat sanksi peringatan keras, ketua Bawaslu mendapat sanksi peringatan. Untuk dasar-dasarnya sendiri, Emirzal mengaku belum membaca secara utuh surat keputusan DKPP tersebut.
“Mungkin dilihat, kami kurang memaksimalkan komunikasi, antara KPU dan Panwas Kota Cirebon pada saat itu,” ujarnya.
Diungkapkan Emir, inilah resiko yang harus pihaknya terima dalam rangka menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Karena pada dasarnya, KPU hanya berusaha maksimalkan kinerja untuk menjaga suara rakyat. (CP-02)
Be the first to comment on "Ketua KPU Terima Sanksi Peringatan Keras dari DKPP, Kuasa Hukum OKE: Rekomendasi Panwascam Tentang PSU Masih Berlaku"