LEMAHWUNGKUK – Anggota Intel Polda Jabar gadungan yang mengaku sedang dikaryakan di Pemda wilayah tiga Cirebon berhasil menipu belasan orang yang di janjikan bisa masuk menjadi PNS, TNI dan kenaikan jabatan.
Mohamad Khaerul (MK) 38 tahun ditangkap petugas Polsek Lemahwungkuk Kota Cirebon saat mendatangi korban di kantornya di Kelurahan Lemahwungkuk pada tanggal 4 Desember 2018, kemarin.
MK merupakan warga perumahan pamengkang (GPP) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Ia ditangkap petugas kepolisian Polsek Lemah wungkuk setelah ada laporan dari salah satu korban penipuan MK yaitu Yoki Suryaman salah satu pegawai Kelurahan Lemahwungkuk.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy melalui Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Tarsiman SH mengatakan,sebelumnya pada tanggal 23 Juli 2018, MK kepada korbannya menawarkan promosi jabatan sebagai lurah. Dan MK meminta uang pelicin kepada korban sebesar Rp25 juta untuk promosi jabatan tersebut. Dan akhirnya korban menyerahkan uang kepada tersangka namun baru sebesar Rp11 Juta sisanya kalau sudah ada kepastian untuk promosi jabatan.
”Tapi, kenyataannya setelah beberapa bulan lamanya korban belum juga mendapat promosi jabatan seperti yang dijanjikan tersangka. Merasa tertipu akhirnya korban lapor ke Polsek Lemaheungkuk,” kata Tarsiman kepada awak media, Kamis (6/12).
Menurut Tarsiman sepertinya pelaku yang ternyata pengangguran ini bisa membaca peluang, dia mengaku kesetiap korbannya sebagai Intel Polda Jabar yang berpangkat Bripka (Brigadir Kepala) yang sedang ditugaskan di Pemda Wilayah tiga Cirebon.
”Berdasarkan pemeriksaan sudah ada sembilan orang lebih yang ditipu,dan pelaku mendapatkan uang ratusan juta dari aksi kejahatannya,” ujarnya.
Masih kata Tarsiman, dari masing masing korbannya ada yang tertipu Rp20 juta, Rp40 juta bahkan sampai ratusan juta, bahkan korban yang tertipu ratusan juta ada yang dari Kabupaten Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Polisi hanya mendapatkan KTP dan berkas berkas korban yang ditiptu, salah satunya ijazah korban, semntara uang dari aksi penipuannya berdasarkan pengakuan tersangka habis untuk foya-foya.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidan pasal 372 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Janjikan Bisa Jadi PNS Hingga Naik Pangkat, Anggota Intel Polda Gadungan Tipu Belasan Orang"