KEJAKSAN – Pekerjaan peningkatan lima ruas jalan di Kota Cirebon menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar masih belum menunjukkan progres yang signifikan. Apalagi, bulan Desember 2018 ini menjadi waktu terakhir batas waktu pengerjaannya dan tidak ada adendum. Atas hal itu, Sekda mengingatkan pada DPUPR agar kontraktor menyelesaikan proyek di bulan ini.
Untuk diketahui, peningkatan lima ruas jalan tetsebut, yakni Jalan Wahidin, Jalan Karanggetas, Jalan Drajat, Jalan Evakuasi, dan Jalan Ciremai Raya.
Atas hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Asep Dedi mengatakan, pekerjaan peningkatan lima ruas jalan harus selesai Desember ini. Kalaupun belum selesai, tidak akan ada perpanjangan waktu dalam pengerjaannya.
“Bulan ini harus selesai, dan tidak ada perpanjangan. Masuarakat bisa melihat langsung bagaimana pekerjaannya,” kata Asep kepada awak media saat ditemui di gedung DPRD, Senin (3/12).
Asep belum mengetahui progres pekerjaan sudah sampai berapa persennya. Akan tetapi, dirinya sudah mengingatkan kepada Dinas PUPR dan Kontraktornya agar Desember harus selesai.
“Tidak boleh pekerjaan tidak selesai, apalagi loncat anggaran ditahun berikutnya,” ungkapnya.
Masih kata Asep, dirinya meminta agar Dinas PUPR memanggil kontraktor untuk bisa menjelaskan progresnya sampai mana sehingga bisa terlihat jelas.
”Pekerjaan ini tidak ada adendum perpanjangan. Dan, bulan ini harus selesai,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tak Ada Adendum, Sekda Ingatkan DPUPR Selesaikan DAK Rp39 Miliar Bulan Ini"