Perjalanan Panjang Kemenangan Azis-Eti di Sidang Mahkamah Konstitusi

Foto : CP-06 SIAP LAKSANAKAN VISI-MISI. Tunggu pelantikan, Pasangan Nashrudin Azis-Eti Herawati siap jalankan Visi-Misi dan Program Unggulan hingga RT.

JAKARTA – Perjalanan panjang kemenangan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Periode 2018-2023, Drs H Nashrudin Azis SH dan Dra Hj Eti Herawati meski menang di Pilkada 27 Juni 2018, namun harus menunggu penetapan di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan dari Pasangan Bamunas-Edo. Setidaknya, 6 kali sidang atas sengketa Pilkada Kota Cirebon di MK dilalui Paslon Azis-Eti untuk memimpin Kota Udang.

Pada pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon menetapkan perolehan suara baik Pasangan Nomor Urut 1, Bamunas-Edo (OKE) dengan totoal suara 78.671 atau 49,4% dan Pasangan Nomor Urut 2, Nashrudin Azis-Eti Herawati dengan total suara 80.590 atau 50,6%. Azis-Eti unggul 1.919 suara (1,2%) dari Paslon Bamunas-Eso. Secara keseluruhan, total suara sebanyak 159.261 atau 100%.

Adapun pada saat Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan yang digelar Sabtu (22/9), dimana perolehan suara untuk Bamunas-Edo yakni 2.943 suara dan Azis-Eti sebanyak 2.997 suara, dengan selisih kemenangan Azis-Eti yakni 54 suara.

Berikut ini proses perjalanan Sidang Sengketa Pilkada Kota Cirebon di MK yang memenangkan Pasangan Azis-Eti :

1. Jumat 27 Juli 2018 Pembacaan Gugatan Pasangan Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE)

2.  Rabu 1 Agustus 2018 jawaban Tergugat (KPU Kota Cirebon)

3. Rabu 29 Agustus 2018 Penyampaian saksi-saksi, baik saksi ahli maupun saksi Pemohon (Bamunas-Edo), Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (Azis-Eti dan Bawaslu).

4. Rabu 12 September 2018 Pembacaan Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Pemohon (Bamunas-Edo) Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan.

5. Selasa 16 Oktober 2018 Mendengarkan laporan pihak Termohon (KPU) dan Pihak Terkait (Bawaslu) atas pelaksanaan PSU di 24 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan.

6. Rabu 31 Oktober 2018 Pembacaan Putusan atas pelaksanaan PSU di 24 TPS dengan amar putusan menolak keselurugan gugatan Pemohon (Bamunas-Edo) dan menetapkan Pasangan Azis-Eti sebagai pemenang di Pilkada Kota Cirebon. (CP-06)

Be the first to comment on "Perjalanan Panjang Kemenangan Azis-Eti di Sidang Mahkamah Konstitusi"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*