Tak Jelas Alasan Pengunduran Diri, Ketua KPU Hanya Terima Surat dari Caleg Golkar

Foto : CP-06 Ketua KPU Kota Cirebon Periode 2018-2023, Didi Nursidi.

KEJAKSAN – Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, menuai banyak pertanyaan semua pihak. Pasalnya, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil 3 (Pekalipan-Kesambi) dari Partai Golkar Nomor Urut 8, Agung Mintardja mengundurkan diri yang diduga masih aktif sebagai Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan.

Apalagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon sedang melakukan penelusuran dan pengkajian atas mundurnya Caleg Golkar Dapil III.

Atas hal itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan, KPU mendapatkan surat dari Partai Golkar bahwa Calegnya mengundurkan diri tanpa menyebutkan alasannya didalam surat tersebut. KPU hanya menerima surat tersebut pada Tanggal 18 Oktober 2018 lalu.

”Kami tidak tau alasannya kenapa Agung Mintardja mengundurkan diri, karena didalam suratnya tidak disebutkan,” kata Didi kepada Cirebonpos melalui sambungan telepon, Jumat (26/10).

Didi menjelaskan, KPU memiliki mekanisme bahwa didalam PKPU serta surat edaran KPU RI, dimana ketika terjadi pengunduran Caleg pasca penetapan DCT itu, tidak dilakukan perubahan atas DCT. Jadi, kata dia, nama Agung Mintardja masih ada didalam DCT Partai Golkar.

”Sampai dengan yang ada didalam aturan sekarang seperti itu, tidak ada perubahan didalam DCT,” jelasnya.

Masih kata Didi, KPU melakukan pemberkasan serta membuat berita acara tentang pengunduran diri Caleg dari Partai Golkar. Kemudian, lanjut dia, pada perinsipnya KPU Kota Cirebon akan mengikuti dinamika regulasi dari KPU RI menjelang P2S.

”Sesuai aturan, ketika ada warga yang memilih Agung Mintardja, suara tersebut menjadi suara partai. Bukan lagi menjadi suara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Didi juga menuturkan, pengunduran diri ini setelah ditetapkan sebagai DCT, bukan didalam proses pencalonannya. Jadi, kata dia, jika berikutnya ada ketentuan baru dari KPU RI, KPU Kota Cirehon akan seger menindak lanjuti sesuai ketentuan yang ada.

”Pengunduran diri sesuai aturan yang ada tidak disebut sebagai pelanggaran, tetapi tidak dilakukan perubahan atas DCT,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Tak Jelas Alasan Pengunduran Diri, Ketua KPU Hanya Terima Surat dari Caleg Golkar"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*