Soal Laporan Tertulis Tim Kuasa Hukum OKE, Ketua KPU Serahkan Kewenangan ke Hakim MK

Foto : CP-06 SIDANG LANJUTAN. Sidang lanjutan gugatan Pilkada Kota Cirebon dengan agenda mendengarkan Laporan Termohon kembali di gelar di MK, Selasa (16/10).

JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Cirebon di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan laporan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPU dan Bawaslu Kota Cirebon, putusan Majelis Hakim menunggu hasil RPH terlebih dahulu.

Namun, sempat ada gugatan dari Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bamunas Setiawan Boediman -Effendi Edo (Pemohon) berupa laporan tertulis, namun majelis hakim tidak menanggapi karena bukan dari bagian laporan pelaksanaan PSU.

Untuk diketahui, laporan tertulis Pemohon tersebut terdapat 3 poin yakni, Ketidakkonsistenan KPU dalam menentukan waktu PSU, Adanya pemukhtahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mempengaruhi suara, serta Supervisi dari KPU yang tidak dijalankan.

Atas hal tersebut, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan, pada agenda sidang kali ini, pihaknya mengaku hanya sebatas menyampaikan laporan pelaksanaan PSU dan supervisi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Cirebon dengan Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan PSU. Dalam sidang kali ini, menurutnya, tidak ada kapasitas pihaknya menanggapi hasil PSU baik dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.

“KPU Kota Cirebon hanya sebatas menyampaikan laporan hasil PSU, tidak ada kapasitas menanggapi, semua kewenangan majelis hakim, ” kata Didi usai persidangan di MK. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal Laporan Tertulis Tim Kuasa Hukum OKE, Ketua KPU Serahkan Kewenangan ke Hakim MK"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*