JAKARTA – Pelaksanaan sidang sengketa Pilkada Kota Cirebon di Mahkamah Konatitusi (MK) yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bamunas S Boediman – Effendi Edo selaku Pemohon trus berlanjut. Pasalnya, dalam sidang ke-5 di ini, selain agenda mendengarkan laporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPU dan Bawaslu, ada hal yang baru yakni pihak Pemohon menyampaikan laporan tertulis sebanyak 3 poin beserta bukti dari P.1 sampai dengan P.26 terkait jalannya pelaksanaan PSU pada Tanggal 22 September 2018 lalu.
Tim Kuasa Hukum Paslon OKE, Radian Syam SH MH mengatakan, pihaknya melihat ada beberapa hal yang pada saat PSU tidak dijalankan seperti tiba-tiba ada aurat keputusan KPU Kota Cirebon terkait pelaksanaan PSU yang semula di tanggal 19 September 2018 dirubah menjadi tanggal 22 September 2018.
”Kami menilai hal tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan majelis untuk selanjutnya seperti apa,” kara Radian Syam usai sidang MK, Selasa (16/10).
Tak hanya itu, lanjut Radian Syam, ada pula pemutakhiran data pemilih tetap yang dilakukan oleh Termohon (KPU) sehingga mempengaruhi suaranya yang signifikan. Kemudian, kata dia, tidak berjalannya supervisi secara optimal baik dari KPU Provinsi maupun KPU RI dalam pelaksanaan PSU.
”Tiga poin itu yang menjadi laporan tertulis kami. Dan, semoga hakim bisa mempertimbangkannya,” ujarnya.
Terkait tidak hadirnya Pemohon (Bamunas -Effendi Edo), Radin Syam mengatakan, pihaknya sudah diberi kuasa untuk menghadiri sidang di MK, sehingga tidak hadirpun tidak menjadi masalah.
”Kita lihat saja nanti sidang berikutnya seperti apa. Mari, bersama menghormati putusan MK nanti,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Secara Tertulis, Tim Kuasa Hukum OKE Ajukan 3 Laporan Pelaksanaan PSU"