KEJAKSAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar Sidang lanjutan ke-3 Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cirebon terkait pencoretan Bakal Anggota Legislatifnya atas nama Mochamad Ikhwan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan kesimpulan dari Pemohon (PPP) serta (Termohon) KPU Kota Cirebon yang digelar di Ruang Adipura Kencana Balaikota Cirebon, Selasa (9/10). Meski demikian, Bawaslu belum bisa memutuskan atas gugatan tersebut dan akan dilanjutkan pada sidang ke-4 untuk memutuskannya. Pasalnya, PPP yakin Calegnya masuk DCT dan KPU juga tetap mempertahankan dalil dari komisioner KPU sebelumnya atas tanggapan dari masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC PPP Kota Cirebon, Kusnadi Nuried mengatakan Dari sidang proses mediasi sampai dengan Adjudikasi ke-3 ini, bagi PPP sudah memberikan fakta yang telah disampaikan. Yang terpenting, kata dia, pernyataan pihak kepolisian yang sudah mematahkan argumentasi dari KPU.
”Insya Allah saudara Moch Ikhwan akan masuk didalam DCT, sehingga bisa mengikuti proses Pileg Tahun 2019 mendatang,” kata Nuried kepada awak media usai sidang.
Masih kata Nuried, awal proses pendaftaran dari mulai tanggal 31 Juli 2018 sebagai batas akhir dan dilanjut dengan masa tanggapan yang tetap tidak ada tanggapan dari masyarakat. Dimana, kata dia, sidang sebelumnya pernyataan KPU bahwa kepolisian yang memberikan tanggapan.
”Tapi, kemaren sudah terpatahkan oleh pihak kepolisian. Bahwa kepolisian tidak pernah memberikan tanggapan,” ujarnya.
Nuried juga mengungkapkan, SKCK Moch Ikhwan sejak awal sudah jelas dimana pada saat pendaftaran tidak ada masalah. Kemudian, kata dia, pihak kepolisian sudah menarik substansi isi SKCK nya juga.
”Sudah sangat jelas tidak ada tanggapan masyarakat, dan sudah clear semua,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan, pihaknya melanjutkan dalil yang disampaikan oleh komisioner terdahulu bahwa KPU konsisten sepanjang apa yang didalikan olehnya menjadi substanasi utama. Dimana, kata dia, apa yang dimohonkan oleh pemohon tidak dapat dikualifikasi TMS.
”Dokumem yang ada di kami bahwa ada masukan dan tanggapan dalam bentuk dokumen yang diterima dari kepolisian,” kata Didi.
Didi menjelaskan, memang masyarakat dengan kepolisian berbeda, akan tetapi pihaknya memaknai dari substansi masukan atau tanggapan. Jika masukan atau tanggapan ini menyebabkan data yang didokumen itu berubah, yang berarti masukan atau tanggapan digunakan sebagai dasar untuk memutuskan.
”Apakah Caleg yang diajukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Menurut dokumen, kata Didi, kenapa pada DCS saudara Moch Ikhwan lolos karena formulir BB1 dan BB2 belum berubah sehingga bisa lolos pada DCS. Untuk itu, lanjut dia, mari dilihat bersama bagaimana putusan Bawaslu pada persidangan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, hari ini sidang Adjudikasi yang ke-3. Dimana kemarin sudah dilakukan sidang mendengarkan ketwrangan dari Pemohon, Termohon, Pemberi Keterangan, dan Saksi.
”Pemohon kemarin menghadirkan 2 saksi dan termohon tidak menghadirkan saksi. Maka, hari ini sidang agenda penyempaian kesimpulan dari pemohon dan termohon,” kata Johar.
Johar mengungkapkan, Bawaslu akan menyiapkan putusan pada Hari Jumat 12 Oktober 2018 mendatang. Pihaknya belum bisa menyampaikan hasilnya seperti apa. Yang jelas, kata dia, Bawaslu akan membuat putusan se adil-adilnya dengan prinsip jujur, adil, mandiri, kepentingan umum, serta tidak ada yang dirugikan.
”Kami akan berikan putusan yang adil dan transparan, sehingga bisa jelas semuanya,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "PPP Yakin Celgnya Masuk DCT, KPU Tetap Pertahankan Dalil Komisioner Sebelumnya"