Fisik Bangunan Diawasi Kejagung, Kajari: Soal Pembayaran Denda Sudah Masuk Pidsus

Foto : CP-06 Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Arifin Hamid.

KEJAKSAN – Hasil Pembangunan Gedung Setda 8 Lantai oleh DPUPR di Pemerintah Kota Cirebon senilai Rp86 miliar terus didalami serta dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Tak hanya bagian fisik bangunan yang dilakukan penyelidikan oleh Kejagung, disisi lain ada keterlambatan pembayaran denda pembangunan Gedung Setda 8 lantai sebesar Rp11 miliar yang sudah masuk kedalam ranah Pidana Khusus bukan lagi dalam ranah intelejen di Kejaksaan.

Hal tersebut dikatan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Arifin Hamid kepada Cirebon Pos saat ditemui di Gedung DPRD Kqta Cirebon, Selasa (11/9).

”Penyelidikan fisik bangunan Gedung Setda oleh Kejagung. Kami menyelidiki keterlambatan pembayaran denda pembangunan dan saat ini sudah naik ke Pidsus,” kata Arifin.

Arifin menyebutkan, semua pihak terkait sudah diperiksa di ranah Pidsus. Namun, kata dia, belum ada target siapa yang paling bertanggung jawab karena pihaknya masih mencari dan menemukan sehingga bisa menjadi terang.

”Kami masih mencari bukti-bukti dan bahan keterangan, sehingga semua bisa lengkap dan proses terus berjalan,” ujarnya.

Masih kata Arifin, pihaknya pun terus menemukan jawaban kenapa denda bisa sampai besar seperti itu, bagaimana cara menghitungnya dan sedang didalami. Kalau memang jelas itu benar denda keterlambatan dan tidak dibayar, kata dia, itu merupakan kerugian negara.

”Ini masih didalami, siapa tahu dalam proses ini kontraktor membayarnya. Kami ingin penyelamatan uang negara,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Fisik Bangunan Diawasi Kejagung, Kajari: Soal Pembayaran Denda Sudah Masuk Pidsus"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*