Sempat Terpending 1 Jam, Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kota Cirebon di MK Digelar

Foto : CP-02 SIDANG PUTUSAN MK. Sidang lanjutan pengambilan keputusan atas gugatan sengketa Pilkada Kota Cirebon 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/9).

JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Cirebon 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini akan dilaksanakan sidang putusan atas rangkaian sidang sebelumnya. Gugatan sengketa Pilkada di MK atas gugatan Pasangan Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo (OKE) terhadap KPU Kota Cirebon (tergugat) dan pihak terkait Pasangan Nashrudin Azis dan Eti Herawati (PASTI) dan Bawaslu Kota Cirebon.

Sidang putusan sempat dipending 1 jam karena hakim MK menggelar RPH untuk Kabupaten Deiyai. Karena sidang putusan sengketa Pilkada Kota Cirebon bersamaan dengan Kabupaten Deiyai.

Dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Anwar Usman dan didampingi Hakim Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adam, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

Sidang mendengarkan putusan MK merupakan rangkaian sidang sebelumnya pada Jumat 27 Juli 2018 Pembacaan Gugatan Pasangan OKE, 1 Agustus 2018 jawaban tergugat (KPU Kota Cirebon, red), Rabu 29 Agustus 2018 Penyampaian saksi-saksi, baik saksi ahli maupun saksi pemohon, termohon dan pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, sidang di MK masih berlangsung penyampaian putusan oleh majelis hakim. (CP-02/06)

Be the first to comment on "Sempat Terpending 1 Jam, Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kota Cirebon di MK Digelar"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*