KEJAKSAN – Maraknya aktivitas Galian Pasir tipe C di kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, meresahkan sebagian pihak. Tak hanya masyarakat, kegiatan Galian C tersebut mendapat sorotan penyelenggara pemerintahan, baik Pemkot maupun DPRD Kota Cirebon.
Keresahan warga lantaran makin hari, aktivitas galian C mengganggu kenyamanan lingkungan. Mobilitas alat berat yang mengangkut tambang pasir tak mengenal waktu, bahkan sepanjang hari mencapai 6 ton pasir diangkut tiap harinya.
Akibatnya, masyarakat sekitar merasa kurang nyaman. Debu dan kotoran berterbangan menghinggapi rumah kediaman mereka. Di sisi lain, mata pencaharian mereka pun terancam karena sebelum menggunakan alat berat, masyarakat sekitar juga berprofesi sebagai kuli pasir.
Atas hal tersebut, Komisi I DPRD kota Cirebon mengundang Pemerintah Kota Cirebon beserta stackeholder terkait, guna Hearing membahas permasalahan Galian C.
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra Agus Mulyadi, Kabid Pelayanan Terpadu B DPMPTSP Yoyoh Rokayah, Kabid DLH Jajang, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Buntoro Tirto, Perwakilan Camat Harjamukti dan Lurah Argasunya.
Sementara, Hearing dipimpin langsung Sekretaris Komisi I Rury Tri Lesmana didampingi Ketua Yayan Sopyan, diikuti Anggota Komisi I diantaranya Dani Mardani, Cicip Awaludin, Abdullah, M Handarujati K, dan Suyogo.
Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra Agus Mulyadi mengakui, keberadaan galian C tidak hanya bermasalah dari sisi Perda terkait RTRW. Namun melanggar juga terhadap regulasi lain.
Ada 1 putusan resmi dari Kepala Daerah yang sudah dikeluarkan semenjak tahun 2004 lalu. Walikota Cirebon, kata pria yang karib disebut Amul, telah mengeluarkan surat keputusan nomor 16 tahun 2004 tentang ditutupnya dan larangan aktivitas Galian C di wilayah Argasunya.
“Dari sisi regulasi bahwa itu sudah ditutup dengan keputusan Walikota No 16 tahun 2004,” Kata Agus usai Hearing di DPRD Kota Cirebon, Selasa (4/9).
Hanya saja, kata dia, penegakan hukum itu belum dilaksanakan secara maksimal. Malah, makin kemari aktivitas galian C bertambah marak. Dan sudah dipastikan, itu melanggar Perwal dan masuk kategori Pidana.
“Jadi secara regulasi tidak ada izin apapun, karena memang sudah ditentukan aturannya dan dipastikan illegal,” ujarnya.
Setelah pemerintah daerah bersama dinas terkait mengadakan Hearing, lanjut Agus, DPRD kota Cirebon putuskan akan mengeluarkan rekomendasi penutupan Galian C Argasunya.
“DPRD akan mengeluarkan rekomendasi bahwa itu melanggar hukum dan ditutup dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai perundang-undangan,” tegasnya.
Kemudian, kata Agus, Pemkot pun meminta kepada dinas terkait, terutama DLH untuk membuat laporan terkait perkembangan lokasi terakhir sehingga dalam mengambil kebijakan dinilai tepat, efektif dan efisien.
“Kami juga minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melaporkan kondisi terakhir secara Up Date dan kami akan melaporkan hasil pertemuan kepada pimpinan Pj. Walikota,” jelasnya
Pasalnya, lanjut dia, bagaimanapun kebijakan yang diambil diharapkan tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat sekitar. Terutama, wacana dilakukan alih profesi bukan satu-satunya solusi mengingat rantai perekonomian dan kecenderungan masyarakat Argasunya terhadap profesi sebagai kuli pasir itu sudah menjadi satu-satunya mata pencaharian buat mereka.
“Pemerintah daerah juga harus melindungi warganya yang di sana. Dampak sosial ekonomi ini yang jadi pertimbangan. Kita bisa terpadu antara program alih profesi dengan pemberdayaan ekonomi,” tuturnya
Sementara, Sekretaris Komisi I Rury Tri Lesmana mengatakan, Hearing berawal dari adanya laporan keluhan warga, khususnya masyarakat sekitar. Mereka, kata Rury, banyak mengeluh dengan adanya galian C yang kini makin semarak bahkan menggunakan alat berat.
Efeknya, debu dan kotoran berterbangan menghinggapi rumah mereka, hingga mata pencaharian mereka pun terancam lantaran Galian C sudah tidak lagi menggunakan tenaga manual melainkan menggunakan alat berat.
“Jumlahnya kapasitas sekitar 6 ton pasir dalam sehari,” kata Rury.
Rury menyayangkan, pihak Yayasan melanggar komitmen sebelumnya. Pasir yang ditambang melebihi luas wilayah bahkan sampai melebar ke ruas wilayah lain. Belum lagi, jumlah alat berat makin bertambah.
“Alat berat yang terjadi, semakin hari semakin melebar dari pada ketegori Yayasan,” ujarnya.
Rury menjelaskan, Galian C bertentangan dengan regulasi daerah yang ada dalam keputusan Walikota.
“Tertera keputusan Walikota nomor 16 tahun 2004 bahwasanya ada 3 pasal yang melibatkan hal itu dan jelas-jelas hukumnya pidana. Dengan dasar itu, maka harus ditegakkan,” tegas Rury.
Seluruh Anggota dan pimpinan Komisi I menyepakati untuk dikeluarkan rekomendasi penolakan Galian C.
“Hasil kesimpulannya ya tetap anggota komisi I merekomendasikan bahwa ditutup. Nanti dilaporkan ke pimpinan dan seluruh hasil pertemuan tadi,” tandasnya. (CP-06)/
Be the first to comment on "Aktifitas Galian C Terus Meresahkan, Komisi I DPRD Panggil Pihak Terkait"