Sering Terjadi Kesalahan Dalam Pemberkasan, Saksi Ahli Minta Filterisasi dan Diperhatikan Serius Penyelenggara Pemilu

Foto : CP-02 SIDANG MK. Sidang sengketa Pilkada Kota Cirebon 2018 lanjutan, digelar di Mahkamah Konstutusi Jakarta, Rabu (29/8).

JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Cirebon 2018 yang saat ini sedang mendengar pandangan dari para saksi ahli dalam persidangan menjadi tarik ulur pemikiran guna mendalami substansial persengketaan. Hadir dalam sidang tersebut Saksi Ahli Paslon Bamunas-Edo (OKE), Nurhidayat Sarbini dan Saksi Ahli Paslon Azis-Eti, Prof Usbunan dan Bambang Eka Cahya. Dalam kesempatan tersebut, Saksi Ahli meminta agar penyelenggara Pemilu bisa lebih serius dalam memperhatikan persoalan pemberkasan dan administrasi dalam pelaksanaan Pilkada.

Hal itu seperti apa yang dikatakan oleh Bambang Eka Cahya selaku saksi ahli pihak terkait (Azis-Eti) yang menuturkan bila kotak suara yang berisikan dokumen penting dikatakannya harus di filterisasi.

“Dokumen memang harus di filter, biar gak masuk semua ke kotak suara,” ujarnya, Rabu (29/8).

Selanjutnya, dirinya mengungkapkan, bila problem yang dihadapi atas dokumen yang sudah terlanjur dimasukan ke dalam kotak suara, dimana sesuai dengan aturan PPS harus mengumumkan di tingkat kelurahan. Dan hal itu yang membuat pembukaan pada kotak suara di titik-titik tertentu terjadi.

“Tindakan kecurangan akan berkaitan dengan dokumen C-KWK dan C1-KWK dan hal itu sudah seharusnya tidak dimasukan. Tapi, saya sadar tingkat pendidikan penyelenggara ditingkat bawah masih rendah, jadi bisa buat kesalahan seperti itu,” ungkapnya.

Dikatakan pula oleh Bambang, terdapat dalam pasal diaturan pemilihan daerah ada hal yang secara substansial berada dalam ranah yang sama.

Namun demikian, hal ini memancing hakim sidang dari pernyataan saksi ahli Paslon Nomor 2 tersebut.

Dimana, kata Hakim MK, Aswanto yang dikatakannya apakah dalam pembukaan kotak suara harus dihadiri pihak-pihak yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku dalam hal iniĀ  PKPU Nomor 8 dan Pasal 112 Undang-Undang Tahun 2016.

“Hal-hal yang bisa didasari pada pelaksanaan PSU yang akan berkonsekuensi pada pelaksanaan PSU itu apa saja?,” ujarnya.

Kemudian, hakim lainnya yakni Enny Nurbaningsih menilai bila secara substansial dengan apa yang diungkapkan oleh saksi ahli Paslon Nomor 2 menafsirkan secara substansial yang menghilangkan tafsiran pada pasal lainnya.

Saat ini sidang masih berlanjut dengan mendengarkan saksi dari pihak Pemohon (Bamunas-Edo) yakni Jamal, Karsudin, Olla Abdullah, Didi Sunardi dan Ari. Dan, Majelis Hakim melakukan beberapa uji petikan terhadap data-data hasil Pilkada di beberapa TPS yang diajukan pihak Pemohon. (CP-02)

Be the first to comment on "Sering Terjadi Kesalahan Dalam Pemberkasan, Saksi Ahli Minta Filterisasi dan Diperhatikan Serius Penyelenggara Pemilu"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*