LEMAHWUNGKUK – Terbitnya surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) tentang register perkara yang diajukan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas hal itu, KPU RI menerbitkan surat edaran kepada KPU di daerah perihal penetapan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih, salah satunya Kota Cirebon.
Seperti apa yang diterangkan Komisioner KPU Kota Cirebon, Mardeko kepada Cirebonpos, bahwa
KPU RI telah menerbitkan surat dengan Nomor. 1027/pl.01.9-SD/03/KPU/VIi/2019 tertanggal 17 Juli 2019 perihal penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019.
Surat tersebut diterbitkan, kata dia, karena KPU RI telah menerima surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor : 1844/PAN-MK/07/2019 pada Tanggal 16 Juli 2019 yang menjelaskan mengenai registrasi perkara yang diajukan oleh partai politik selaku pemohon beserta lokus permohonan untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sehingga, lanjut dia, sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan kelima mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 disebutkan, bahwa penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihsn hasil Pemilu paling lama 5 hari setelah diterbitkannya surat KPU RI sebagaimana termksud diatas.
Atas hal itu, KPU Kota Cirebon rencananya akan segera menggelar rapat penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih pada, Sabtu (20/7) di salah satu hotel di Jalan Wahidin Kota Cirebon.
“Rencananya kita akan gelar rapat bersama Parpol dan pihak terkait dalam penetapan jumlah kursi dan Caleg terpilih sesuai dengan surat KPU RI,” ungkap, Mardeko. (CP-06)
Be the first to comment on "Surat MK Sudah Diterbitkan, KPU Segera Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih"