LEMAHWUNGKUK – Tepat hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menggelar verifikasi seluruh berkas pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Cirebon 2019 mendatang. Dari total 475 Bacaleg yang diajukan oleh 16 Parpol, diketahui terdapat salah satu calon yang sebelumnya jadi Anggota Dewan yang masih aktif dari Partai Nasdem, dr Doddy Ariyanto saat ini maju kembali dari PPP untuk mencalonkan di Pileg 2019 mendatang.
Dr Doddy yang saat ini masih tercatat sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon dan belum mengundurkan diri dari wakil rakyat, mencoba peruntukannya kembali pada pemilihan anggota DPRD Kota Cirebon lewat PPP dan meninggalkan Nasdem.
“Dalam tahapan proses verifikasi ini, bukan hanya yang bersangkutan (dr Doddy, red) saja yang belum melengkapi. Melainkan masih banyak calon lain yang belum melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan,” ucap Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani saat ditemui selepas acara verifikasi Bacaleg, Sabtu (21/7).
Jika melihat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 876/PL.01.4.Kpt/06/KPU/VII/ 2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi oleh anggota DPRD yang kemudian mencalonkan diri kembali dengan menggunakan kendaraan politik yang berbeda. Tiga syarat tersebut, kata Emir, yaitu surat pengajuan pengunduran diri dari Anggota DPR RI/DPRD Propinsi/DPRD Kota/Kabupaten, kemudian tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa surat pengajuan diri sedang diproses oleh pejabat berwenang.
“Sesuai aturan yang ada, syarat yang harus dipenuhi seperti itu,” ungkapnya.
Masih kata dia, jika semua berkas yang sudah menjadi sebuah aturan tersebut tidak dilampirkan, maka tidak dapat diproses lebih lanjut dalam pencalonannya. Berkaitan dengan hal ini, dirinya sudah menyampaikan kepada partai yang bersangkutan. Dimana, sampai saat ini persyaratan tersebut belum diterima oleh pihaknya. Pasalnya, untuk masa perbaikan sendiri dibuka pada tanggal 22-31 Juli mendatang, maka masih terdapat waktu untuk masa perbaikan berkas secara administrasi.
“Berkas itu belum kami terima, kan masa perbaikan masih sampai tanggal 31 Juli. Dan bila berkas itu tidak dapat dipenuhi, secara aturan pencalonannya akan gugur,” jelasnya.
Dirinya pun menegaskan, secara umum untuk pencalonan anggota DPRD Kota Cirebon yang kurang melangkapi berkas sekitar 75% dari total keseluruhan dari Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Masih Aktif di DPRD, dr Doddy Resmi Maju Lagi Lewat PPP"