KEJAKSAN – Keseriusan dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) terus digalakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon. Hal tersebut terlihat dengan digelarnya kembali sidang yustisi bagi para PKL yang melanggar Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penertiban PKL.
Siang tadi, sidang yustisi bagi para PKL yang melanggar kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon. Sidang kali ini menyidangkan 6 PKL yang terjaring operasi di Jalan Siliwangi, Kamis (17/1).
Berikut nama para PKL yang melanggar dan hadir dalam persidangan, yaitu Riyanto pedagang seafood, Ana pedagang ikan bakar, Samari pedagang ketoprak, Rustono pedagang es durian. Mereka diberi sanksi oleh hakim denda sebesar Rp100 Ribu.
Dan satu terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan, yakni kusnama pedagang kopi dengan diberikan sanksi oleh Hakim membayar denda sebesar Rp150 Ribu.
PPNS Sat Pol PP Kota Cirebon, Moch. Rahmat H mengatakan para PKL yang disidangkan hari ini telah melanggar Pasal 37 dalam Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Penataan dan Penertiban PKL. 5 orang yang disidangkan hari iniĀ semuanya berdagang di Jalan Siliwangi.
“4 Orang hadir dalan persidangan dan 1 orang tidak hadir dalam persidangan, mereka terkena sanksi pembayaran denda,” kata Rahmat kepada awak media usai sidang.
Rahmat mengungkapkan, Satpol PP setiap hari telah memberikan sosialisasi, teguran secara lisan maupun tulisan, serta perungatan kepada PKL agar tidak berjualan ditempat yang dilarang. Namun, lanjutnya masih saja ada yang melanggar.
“Kalau sudah disosialisasikan, ditegur lisan dan tulisan, masih saja berjualan, ya kami tindak tegas sampai persidangan,” ungkapnya.
Masih kata Rahmat, masing-masing PKL terkena sanksi denda Rp100 ribu rupiah, dan PKL yang tidak hadir terkena Firstek dengan sanksi denda sebeaar Rp150 ribu.
“Prosedur dipengadilan negeri, semuanya hak hakim untuk memutuskan. Kemungkinan akan ada sidang-sidang yustisi selanjutnya karena masih banyak yang melanggar,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "1 Orang Mangkir, 5 PKL Disidangkan di Pengadilan"