KEJAKSAN – Secara resmi pasangan Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE) mengajukan gugatan dugaan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon ke Mahkamah Konstitusi dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 9/1/PAN.MK/2018, Jum’at (6/7) malam.
Permohonan tersebut diajukan Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon nomor urut 1 atas perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, Jamal mengatakan, bila berkas gugatan telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan target pelaporan atas dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon.
“Berkas masuk dan surat penerimaan berkas sudah kami lakukan sesuau target sebelum tanggal 7 Juli,” jelasnya, Minggu (8/7).
Masih kata dia, dalam pelaporan tersebut pasangan OKE menunjuk kuasa hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc untuk mengawal kasus yang dianggapnya luar biasa tersebut. Dalam pengajuan tersebut pun sudah dicatat dalam buku pengajuan perkara konstitusi, sehingga secara resmi berkas pengajuan gugatan sudah masuk ke MK.
“Pak Yusril dipercaya oleh paslon untuk mengawal kasus ini ditingkat MK. Dan pengajuan permohonan pun sudah dicatat dalam buku pengajuan perkara. Jadi, gugatan secara resmi sudah masuk,” paparnya.
Dirinya pun berharap, dalam kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Kota Cirebon dapat secepatnya menemukan titik terang akan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Pilkada. (CP-02)
Be the first to comment on "Tunjuk Yusril, Bamunas-Edo Resmi Gugat Hasil Pilkada ke MK"