Mantan Walikota, DPRD Aktif Hingga Mantan Anggota Dewan Diperiksa Kejaksaan

Foto : Ist Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon

KEJAKSAN – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon Tahun 2016 – 2018 terus bergulir.

Pagu anggaran Rp86 miliar pembangunan Gedung Setda mengalami kerugian negara sebesar Rp26 miliar (hasil audit BPK) kemungkinan akan menyeret beberapa nama lagi untuk dijadikan tersangka

Setelah beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan 6 tersangka dimana 1 orang Kadis, 2 orang Pensiunan ASN, dan 3 orang penyedia atau kontraktor

Pagi hingga siang tadi, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon periksa 5 orang dimana 2 orang Anggota DPRD Kota Cirebon aktif, 2 Mantan Anggota DPRD Kota Cirebon, dan 1 Mantan Walikota dalam kasus tersebut.

Demikian dikatakan oleh Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi saat diwawancarai Cirebonpos disela-sela kegiatannya, Senin (1/9).

“Hari ini kami memanggil dan periksa 5 orang terkait dugaan korupsi proses pembangunan Gedung Setda, 2 Anggota DPRD Kota Cirebon aktif, 2 mantan Anggota DPRD Kota Cirebon, dan 1 Mantan Walikota Cirebon,” ujar Slamet.

Slamet mengungkapkan, ke 5 orang tersebut dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses pembangunan Gedung Setda.

“Jadi, ada keterangan-keterangan yang mengarah kepada 5 orang tersebut. Sehingga kami panggil hari ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Masih kata Slamet, pihaknya masih melihat hasil penyidikan saat ini. Jika ditemukan dua alat bukti yang sah, kemungkinan akan ada yang menjadi tersangka lagi.

“Ada kemungkinan tersangka akan bertambah, jika ditemukan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Slamet pun menuturkan, Anggota DPRD ini kaitannya dengan penganggaran Gedung Setda Tahun 2016-2018. Dan saat ini, statusnya masih sebagai saksi.

“Nanti kita lihat hasil penyidikan ya, seperti apa. Yang jelas, mereka masih sebagai saksi,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Mantan Walikota, DPRD Aktif Hingga Mantan Anggota Dewan Diperiksa Kejaksaan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*