KEJAKSAN – Rapat Paripurna DPRD merupakan rapat yang sangat penting dalam menentukan kebijakan suatu pemerintahan daerah.
Apalagi, didalamnya terdapat Anggota Legislatif maupun jajaran Pemerintah Daerah baik Dinas maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Seyogyanya, rapat paripurna dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD Pemkot Cirebon demi mewujudkan program kerja yang maksimal. Namun, lagi-lagi Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon tidak dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintahan Kota Cirebon dengan hanya diwakili dan izin.
Terlihat dari pantaun yang ada, dari 33 SKPD yang ada, sedikitnya hanya 6 Kepala SKPD saja yang hadir dalam Rapat Paripurna terkait persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP APBD) Kota Cirebon Tahun 2018.
Untuk diketahui, hadir dalam rapat tersebut diantaranya Kepala BKD, Maman Sukirman, Kepala BKPPD Anwar Sanusi, Kepala BPPPPD, Arif Kurniawan, Kepala Disperindag, Yati Rohayati, Kepala Dishub, Atang HD, dan Kepala Dinas Perikanan, Maharani Dewi.
Atas hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Asep Dedi MSi menghimbau kepada seluruh kepala SKPD untuk bisa hadir dalam rapat paripurna. Pasalnya, kata dia, rapat ini terkait persetujuan PP APBD, dimana ini semua adalah tugas mereka.
“Kalau ada yang tugas diluar kota saya maklumi, tapi kalau yang ada di kantor ya harus hadir rapat paripurna ini,” kata Asep kepada Cirebonpos usai rapat paripurna, Jumat (28/6).
Asep melihat, banyak yang mengisi absensi kehadiran bagi Kepala SKPD, namun banyak diwakili. Dirinya akan evaluasi atas kehadiran dalam rapat paripurna bagi para Kepala SKPD.
“Paripurna DPRD itu penting, apalagi terkait pertanggung jawaban APBD 2018 lalu,” ungkapnya.
Masih kata Asep, ketidak hadiran ini jangan dikaitkan dengan akan dilakukan rotasi eselon II. Pasalnya, rotasi merupakan hal yang biasa karena semua sudah terbiasa dilakukan perputaran jabatan.
“Jangan dikaitkan dengan masalah rotasi, justru BUMD pada hadir,” katanya.
Asep menuturkan, ada sebagian kepala SKPD yang langsung ijin kepada dirinya. Dimana sekitar 5 orang yang ijin tugas di luar kota. Asep memastikan sanksi akan ada, namun sifatnya hanya teguran saja.
“Sanksi paling teguran langsung kepada yang bersangkutan. Dan, saya menghimbau harus hadir pada saat rapat paripurna,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Mangkir Lagi, Sekda Akan Beri Sanksi Kepala SKPD yang Tak Hadiri Paripurna Tanpa Keterangan"