LEMAHWUNGKUK – Menjamurnya pembangunan perumahan, menyebabkan luas lahan pertanian di Kota Cirebon terus menyusut setiap tahun. Untuk mencegah itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Kelautan, Perikanan (DP2KP) Kota Cirebon berharap ada aturan atau Perda untuk mempertahankan lahan pertanian produktif yang masih tersisa.
Kepala Seksi Pertanian DP2KP Kota Cirebon, Heru Purwanto mengatakan, data pada Desember tahun 2017 luas pertanian di Kota Cirebon 202 hektare. Sedangkan pada pertengahan tahun 2018 sudah menyusut menjadi 195 hektare. Seiring berjalan waktu luas lahan pertanian akan terus menyusut terganti oleh perumahan.
“Awal Desember masih luas, tapi tiap bulan ada yang di jual di ganti menjadi perumahan. Apalagi tanah di Kota Cirebon harganya cukup mahal, ” kata Heru saat di temui di ruang
kerjanya, Kamis (6/9).
Heru menjelaskan, selama ini lahan pertanian yang ada sebagian besar milik warga, sehingga tidak bisa mencegah saat pemilik akan menjual. Sedangkan, di Kota Cirebon sebagian besar
lahan pertanian tidak di kelola oleh pemilik melainkan petani dari luar Kota Cirebon.
“Kami tidak bisa mencegah karena bukan milik kami, itu milik perorangan. Lahan mereka pun tidak di kelola sendiri tapi di kelola oleh orang lain,” paparnya.
Untuk mempertahankan agar tidak habis, pihaknya ingin ada regulasi atau Perda yang berisi lahan pertanian produktif tetap dipertahankan. DP2KP berusaha mempertahankan 24 hektare lahan milik kelompok tani dan PD Pembangunan.
“Harapan kami lahan PD Pembangunan dan milik kelompok tani seluas 24 hektare di pertahankan. agar kuat di buat peraturan daerah,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Habis Karena Perumahan, DP2KP Harapkan Ada Perda Perlindungan Lahan Pertanian Produktif"