Jaga Komitmen, Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon Bahas Penyusunan Regulasi Perlindungan PMI

Foto : Ist REGULASI PERLINDUNGAN PMI. Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon gelar pembahasan penyusunan regulasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jumat (2/10)

CIREBON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon menerima audiensi terkait penyusunan regulasi tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jumat (2/10). Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dan mendorong peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang bekerja di luar negeri.

Pertemuan yang dihadiri pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon tersebut membahas pentingnya penyusunan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan pekerja migran, mulai dari tahap persiapan dan sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga proses kepulangan dan reintegrasi ke daerah asal.

Perlindungan pekerja migran merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mengingat masyarakat yang bekerja di luar negeri memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, akses terhadap pelayanan, serta pendampingan ketika menghadapi permasalahan. Oleh karena itu, keberadaan regulasi daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan sekaligus memperjelas peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada PMI dan keluarganya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, menyampaikan bahwa perlindungan pekerja migran harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut hak, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, upaya perlindungan tidak cukup hanya dilakukan ketika pekerja migran menghadapi persoalan, tetapi harus dimulai sejak tahap awal proses penempatan melalui penyediaan informasi, pelayanan administrasi, dan pendampingan yang memadai.

“Pekerja migran merupakan bagian penting dari masyarakat kita yang turut memberikan kontribusi bagi keluarga maupun daerah. Karena itu, aspek perlindungan harus menjadi perhatian serius, sehingga mereka mendapatkan kepastian hak, keamanan, serta pendampingan yang memadai,” ujar Raden Hasan Basori.

Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi perlu memperhatikan berbagai persoalan yang berpotensi dihadapi pekerja migran, termasuk keterbatasan akses informasi, risiko penempatan secara nonprosedural, serta kendala dalam memperoleh bantuan ketika menghadapi masalah di negara tujuan. Dengan demikian, kebijakan yang dirumuskan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memperkuat langkah pencegahan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Menurut Raden Hasan Basori, regulasi perlindungan PMI harus disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa audiensi tersebut menjadi masukan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Berbagai pandangan dan informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan pekerja migran asal Kabupaten Cirebon.

“Bapemperda akan memastikan proses penyusunan regulasi ini dilakukan secara matang, dengan menggali berbagai masukan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya,” kata Lukman Hakim.

Ia menjelaskan, bahwa pembentukan peraturan daerah memerlukan kajian yang cermat agar materi yang diatur memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, masukan dari berbagai pihak menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan di lapangan.

Lukman Hakim juga menekankan bahwa perlindungan pekerja migran memiliki cakupan yang luas. Selain berkaitan dengan ketenagakerjaan, perlindungan tersebut mencakup penyediaan informasi yang mudah diakses, fasilitasi administrasi, edukasi mengenai prosedur penempatan yang sesuai ketentuan, pencegahan praktik penempatan nonprosedural, serta pendampingan bagi pekerja migran dan keluarga yang menghadapi persoalan.

Di sisi lain, perhatian terhadap pekerja migran juga perlu mencakup kondisi setelah mereka kembali ke daerah asal. Dukungan berupa akses informasi, pelayanan yang sesuai kebutuhan, dan koordinasi dengan instansi terkait dapat menjadi bagian dari upaya membantu pekerja migran kembali menjalani kehidupan bermasyarakat serta memanfaatkan pengalaman dan keterampilan yang diperoleh selama bekerja di luar negeri.

Dalam konteks tersebut, penyusunan regulasi diharapkan mampu memperkuat mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, baik dalam pencegahan permasalahan maupun dalam penanganan pengaduan. Kejelasan pembagian peran, prosedur pelayanan, dan mekanisme pendampingan menjadi aspek yang perlu dicermati agar perlindungan terhadap PMI dapat dilaksanakan secara terarah dan akuntabel.

Audiensi ini sekaligus menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi dan mengidentifikasi kebutuhan perlindungan pekerja migran yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan daerah. Pendekatan partisipatif dinilai penting agar regulasi yang dirumuskan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi pekerja migran beserta keluarganya.

Melalui pembahasan tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon berharap proses penyusunan regulasi perlindungan PMI dapat berjalan secara terencana, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, mencegah risiko penempatan nonprosedural, serta mendukung pemenuhan hak-hak pekerja migran asal Kabupaten Cirebon.

DPRD Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus mendorong pembentukan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui penguatan landasan hukum dan koordinasi antar pemangku kepentingan, perlindungan pekerja migran diharapkan semakin optimal sehingga masyarakat Kabupaten Cirebon yang bekerja di luar negeri dapat memperoleh pelayanan dan pendampingan yang layak, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja, maupun setelah kembali ke daerah asal. (CP-10)

Be the first to comment on "Jaga Komitmen, Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon Bahas Penyusunan Regulasi Perlindungan PMI"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*