CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Satpol PP terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan peredaran rokok ilegal melalui operasi terpadu, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat.
Sepanjang Semester I Tahun 2026, tim terpadu yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan 149.600 batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.
Operasi pemberantasan rokok ilegal dilaksanakan secara intensif selama April hingga Juni 2026 dengan melibatkan Bea Cukai, TNI, Polri dari Polres Cirebon Kota dan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional Gempur Rokok Ilegal yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.
“Alhamdulillah, bersama tim terpadu kami telah melaksanakan operasi sesuai jadwal yang telah direncanakan. Dari hasil rekapitulasi semester pertama, kami berhasil mengamankan 643 slop atau 1.050 bungkus dengan total 149.600 batang rokok ilegal,” ujar Imam, Senin (6/7).
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp222.156.000, sedangkan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai sekitar Rp111.601.600.
Meski jumlah temuan bersifat fluktuatif, Imam menegaskan pengawasan akan terus dilakukan hingga akhir tahun.
Operasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Semester II Tahun 2026 untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon.
“Trennya memang naik turun, tetapi kami masih memiliki agenda operasi pada semester kedua, mulai Juli hingga Desember. Pengawasan akan terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemetaan, peredaran rokok ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun, khususnya Desa Kebonturi, Sindangkasih, Beber, hingga Babakan. Wilayah tersebut akan tetap menjadi fokus pengawasan tim terpadu.
Selain penindakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, pentingnya menggunakan produk bercukai resmi, serta dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.
Imam menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Bea Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran secara berulang.
“Jika pelanggaran dilakukan berulang kali, tentu akan dikenakan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli produk tanpa pita cukai resmi serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan insan media untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita turut membantu menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya. (CP-10)





Be the first to comment on "149.600 Batang Berhasil Diamankan, Satpol PP Kabupaten Cirebon Gencarkan Gempur Rokok Ilegal"