Soal Pidana Kerja Sosial, Pemkot dan Bapas Cirebon Teken MoU

Foto : CP-06 MOU. Walikota Effendi Edo bersama Bapas Kelas 1 Cirebon teken MoU soal pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, Jumat (29/5) di Balaikota

 

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon resmi meneken Nota Kesepakatan (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Cirebon terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, Jumat (29/5).

Langkah strategis ini menggeser paradigma hukum konvensional menuju pendekatan restoratif yang lebih humanis bagi masa depan anak.
​Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar seremoni administratif atau formalitas di atas kertas. Baginya, akuntabilitas kebijakan baru teruji ketika dampaknya meluas dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

​”Saya meminta kepada seluruh jajaran, khususnya di SKPD, agar momentum ini bukan hanya sekadar gugur kewajiban setelah nota kesepakatan dibuat. Kita harus tahu apa program ke depan, apa yang harus kita lakukan bersama untuk memulihkan dan menyelesaikan kasus-kasus yang ada,” tegas Effendi Edo.

​Secara khusus, Wali Kota menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon untuk segera melakukan langkah taktis. Komunikasi dan koordinasi intensif harus dipercepat guna menyelaraskan program daerah dengan instansi vertikal terkait.

​Pengarahan tegas ini disampaikan langsung di hadapan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam forum rapat pimpinan bersama Sekretaris Daerah. Melalui kolaborasi institusional ini, Pemkot Cirebon berkomitmen menghadirkan solusi integratif bagi persoalan sosial anak, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan kolaboratif. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal Pidana Kerja Sosial, Pemkot dan Bapas Cirebon Teken MoU"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*