CIREBON – Persaingan usaha tidak sehat terjadi di Cirebon Timur belakangan ini. Jika hal ini dibiarkan akan menghambat investasi yang sedang menggeliat.
Tentu saja situasi ini membuat tokoh pemuda Cirebon Timur R Hamzaiya SHum angkat bicara.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan Hamzaiya, terdapat sebidang tanah milik PT KAI yang berada di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon yang digunakan oleh beberapa pihak untuk menutup akses jalan menuju perumahan Trusmi Land.
“Tanah milik PT KAI disewakan oleh pihak swasta, lalu digunakan untuk menutup akses perumahan Trusmi Land, apakah hal ini dibenarkan?,” melalui pernyataan tertulisnya, Minggu 5 Oktober 2025.
Menurut Hamzaiya, tindakan ini tidak hanya merugikan warga perumahan tersebut, tapi juga calon penghuni.
Jika hal ini dibiarkan tanpa ada tindak lanjut dari pemilik lahan (PT KAI, red). Tentu saja, menunjukkan, PT KAI secara tidak langsung menghambat laju investasi di wilayah Cirebon Timur.
“Tanah sewa milik PT KAI yang seharusnya digunakan untuk tujuan produktif atau pembangunan, malah dipakai untuk memblokir akses jalan.”
“Perumahan Trusmi Land belum bisa membangun secara optimal, karena akses jalannya ditutup, pembangunan perumahan terganggu. Ini jelas merugikan calon penghuni dan investor,” tegas Hamzaiya.
Hamzaiya menekankan, tindakan ini berpotensi melanggar hukum. Sebab, berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perjanjian sewa harus dilaksanakan dengan itikad baik dan sesuai tujuan yang disepakati.
Penggunaan tanah untuk memblokir akses warga atau calon penghuni jelas bertentangan dengan prinsip ini.
Kemudian, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan, perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
“Jika tujuan sewa dilanggar, maka pihak penyewa, dan pengawasnya yaitu PT KAI, bertanggung jawab,” jelas Hamzaiya.
Sebagai BUMN, lanjut Hamzah, PT KAI harus memastikan tanah yang disewakan tidak merugikan masyarakat maupun investor.
“Kalau BUMN besar seperti PT KAI membiarkan penyalahgunaan tanah ini, maka perusahaan ini justru menjadi penghambat investasi, bukan fasilitator pembangunan. Hal ini jelas mencederai kepastian hukum dan kepercayaan investor,” tegasnya.
Menurut Hamzaiya, dampak jangka panjang dari pemblokiran ini cukup serius. Investor dan pengembang akan ragu menanamkan modal di Cirebon Timur jika BUMN besar seperti PT KAI membiarkan tanah sewa digunakan untuk merugikan calon penghuni dan masyarakat.
“Kondisi ini bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal dan merusak citra investasi di wilayah tersebut,” tuturnya.
Oleh sebab itu, sebagai tokoh pemuda Cirebon Timur Hamzaiya menyarankan agar ada tindakan tegas dari PT KAI dan pihak berwenang.
“BUMN tidak boleh menjadi penghambat pembangunan. Jika PT KAI tetap abai, mereka bukan hanya merugikan warga Trusmi Land, tetapi juga memperlambat laju investasi dan pembangunan di seluruh Cirebon Timur,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT KAI perihal adanya bangunan di depan pintu masuk salah satu perusahaan di Cirebon Timur. (CP-10)
Be the first to comment on "Diduga Blokir Pintu Masuk Perumahan, Tokoh Pemuda Desak PT KAI Tinjau Ulang Sewa Lahan di Cirebon Timur"