Perubahan PD Pembangunan ke Perseroda Terancam Batal

Foto : CP-06 Anggota Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya MAP

KEJAKSAN – PD Pembangunan Kota Cirebon yang akan berubah badan hukumnya menjadi Perseroda nampaknya tidak akan terwujud

Pasalnya, Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan pembangunan kota madya daerah tingkat II Cirebon menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kota Cirebon akan ditarik kembali dari DPRD ke Pemda Kota Cirebon.

Demikian dikatakan oleh Anggota Bapemperda DPRD Kota Cirebon Imam Yahya saat diwawancarai Cirebonpos di Griya Syawala, Rabu (23/10).

“Bapemperda meminta agar pengajuan Raperda PD Pembangunan menjadi Perseroda ditarik kembali karena belum ada hasil dari inventarisasi asetnya,” kata Imam.

Imam mengungkapkan, eksekutif akan menggelar rapat dengan PD Pembangunan terkait perkembangan inventarisasi aset PD.

“Tapi, semua tergantung keputusan PD pembangunan selesai atau belum inventarisasi asetnya,” ungkapnya.

Jangan sampai, kata Imam, Raperda tersebut masuk ke Propemperda 2025 yang akhirnya tidak selesai lagi. Kalau selesai inventarisir asetnya bisa dimasukan ke Propemperda 2025.

“Inventarisasi aset sedang dijalankan oleh PD bersama BPK selesai di November kita tunggu apakah selesai atau tidak,” ujarnya.

Menurut Imam, syarat utama menjadi Perseroda adalah inventarisir aset sebagai modal wajib perusahaan.

“Kalau belum siap, kami minta ditarik kembali pengajuan Raperda nya agar tidak berlarut-larut,” paparnya.

Imam menuturkan, DPRD menunggu surat penarikan pembahasan Raperda PD Pembangunan dari eksekutif dimana selanjutnya akan diumumkan di paripurna.

“Pengajuan ini sudah lama, karena dengan perubahan bentuk badan hukum perseroda, sehingga aset yang ada di PD pembangunan akan dikonversikan sebagai modal perusahaan. Harus jelas modal berapa, karena badan hukum berubah,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Perubahan PD Pembangunan ke Perseroda Terancam Batal"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*