DPO Polres Cirebon Kota, Kuasa Hukum Minta NSA Segera Menyerahkan Diri

Foto : CP-06 Kuasa Hukum Pelapor HF, Prof Dr Henry Indraguna SH MH didampingi Qorib Magelung Sakti SH MH meminta tersangka dugaan kasus pencabulan NSA segera menyerahkan diri, Jumat (26/4).

CIREBON – NSA yang merupakan seorang pemuka agama di Purwakarta patut diduga tersangka kasus pencabulan anak tirinya, dan hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Bahkan, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota pun masih melakukan pencarian.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (26/4).

“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan pada tanggal 26 Maret 2024, tersangka NSA sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,” kata AKP Anggi.

AKP Anggi meminta, agar tersangka untuk menyerahkan diri datang ke Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, Kuasa Hukum HF (Pelapor), Prof DR Henry Indraguna SH MH dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) mendatangi Polres Cirebon Kota melakukan audensi dengan Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim mempertanyakan perkembangan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Dan tadi, dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian ,” ujar Henry.

Henry berharap, agar tersangka NSA menyerahkan diri agar dapat  melakukan klarifikasi dan hak jawab.

“Kami berharap, tersangka menyerahkan diri dan melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dalam pembelaannya. Kami berharap  juga kasus ini segera selesai, selanjutnya kami memohon karena statusnya NSA masih tersangka, maka para pihak sama-sama harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Azas praduga tak bersalah, tetap harus diprioritaskan,” ujarnya.

Henry berharap, agar tersangka segera disidangkan dan apabila dinyatakan bersalah di persidangan  maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum. Dan, diharapkan korban NM  juga bisa tenang melanjutkan kehidupan kedepannya,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "DPO Polres Cirebon Kota, Kuasa Hukum Minta NSA Segera Menyerahkan Diri"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*