Soal Revitalisasi Pedati Gede, PPK: Kami Kooperatif Diperiksa BPK dan Polres

Foto : CP-06 TUNJUKAN BERKAS. PPK Revitalisasi Taman BAT dan Pedati Gede, H Yudhistira tunjukan berkas, Rabu (5/4)

KESAMBI – Revitalisasi Pedati Gede dan Taman BAT oleh Pemkot Cirebon melalui DPRKP telah dimintai data atau dokumen pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Apalagi belum selesai oleh BPK, Polres Cirebon Kota juga sudah melakukan pemeriksaan atas pembangunan Pedati Gede. Meski demikian, PPK menegaskan bahwa pembangunan sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Demikian dikatakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revitalisasi Taman BAT dan Pembuatan Replika Pedati Gede pada DPRKP Kota Cirebon, H Yudihistira saat diwawancarai Cirebonpos di ruang kerjanya, Rabu (5/4).

“Kami belum selesai diperiksa BPK, tapi Polres sudah menyelah dengan alasan ada aduan dari masyarakat. Kami sejak awal kooperatif diperiksa BPK, Polres, atau pihak manapun kami welcome dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Yudhistira.

Karena, kata Yudhistira, amanat kepala daerah jangan mencoba macam-macam perbuatan yang tidak baik. dengan amanahnya beliau, DPRKP yang melaksanakan sesuai amanah.

“Semua dokumen kelengkapan ada semua. Tidak seperti informasi yang beredar tidak ada yang meminjam bendera atau apapun tidak ada,” ujarnya.

Yudhistira mengungkapkan, dokumen atau data awal artinya semua data yang diminta BPK sebagian sudah dipenuhi dan sebagian ada di LPPM ITB karena swakelola tipe II ada data yang tidak dipublikasikan secara umum.

“Pada saat cek fisik bersama ITB dan BPK, artinya betul tidak ukuran per itemnya yang dikurangi dimana. Nanti hasilnya bisa dilihat jika semua sudah selesai,” tulisnya.

Kemudian lanjut Yudhistira, BPK dengan ITB pada saat dilapangan sudah melihat fisik secara bersama tinggal menunggu saja hasil pemeriksaan BPK seperti apa.

“Terkait tenaga ahli yang diturunkan ITB pada dasarnya ada, berupa SK Rektor untuk pekerjaan ini. Kami tidak akan menerima apabila tidak ada SK Rektor. Sama juga, dokumen MoU dengan LPPM nya pun ada berkasnya,” jelasnya.

Masih kata Yudhistira, untuk adendum pada saat pelaksanaan itu mendekati pengesahan Perubahan APBD. Dan hanya berselang tidak lebih dari 1 minggu ada tambahan kekurangan mengeluarkan adendum dan ada permohonan dan berproses kepada pimpinan.

“Awalnya penambahan 350 melebihi dari pada aturan dimana hanya 10 persen kami konsultasi ke Inspektorat tidak bisa melebihi itu. Jadi ya semua sudah sesuai aturan secara rinci,” paparnya.

Yudhistira menuturkan, untuk DED dibuat Tahun 2019 dimana pelaksanaan pekerjaan Tahun 2022 sementara di DED harga material 2019 dan berubah ditahun 2022, apalagi ada kenaikan BBM.

“Perencanaan DED menurut aturan swakelola ITB yang berpengalaman mempunyai perencaan sendiri. Dan tetap mengacu kepada DED menurut pengalaman ITB,” ungkapnya.

Yudhistira mengakui ada perubahan perencanaan, dimana dasarnya pada kerangka acuan kerja. Tentunya tidak akan jauh dari DED.

“Konsep gambar dan semua acuannya dari ITB tetap DED. Spesifikasi bahan dan sebagainya dirancang ulang karena menurut DED ITB ini pekerjaan yang harusnya dilelangkan pekerjaannya,” paparnya.

Sementara, kata dia, keinginan kepala daerah diswakelolakan karena hasilnya berkualitas dan tidak terkurangi, dan kalau dilelangkan ada yang berkurang.

“Swakelola sepenuhnya akan berkualitas, dimana harus ada tenaga ahli khusus. Menghasilkan banyak orang yang memuji,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal Revitalisasi Pedati Gede, PPK: Kami Kooperatif Diperiksa BPK dan Polres"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*