Yakin Unggul di Dapil 2, PAN Resmi Gugat ke MK

Foto : Ist Kuasa Hukum DPW PAN Jawa Barat, Rd Susanti Komalasari SH

CIREBON – Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat Kota Cirebon memiliki jumlah suara yang sama atas hasil rekapitulasi perolehan suara dalam rapat Pleno KPU Kota Cirebon beberapa waktu lalu. Atas hal itu, PAN resmi mengajukan guhatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan kursi terakhir di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Jumlah perolehan suara yang sama terjadi di Dapil 2 Kota Cirebon yakni Kecamatan Lemahwungkuk dimana PAN dan Demokrat memperoleh 2.718 suara

Hal tersebut menjadi perebutan untuk pembentukan Anggota DPRD Kota Cirebon kursi ke 6 di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk antara Syarif Maulana (PAN) atau Dian Novitasari (Demokrat)

Meskipun demikian, permohonan dari PAN untuk membuka kotak suara dan perhitungan ulang pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Cirebon di tolak oleh Bawaslu dan KPU Kota Cirebon.

Atas hal itu, salah satu Kuasa Hukum DPW PAN Jawa Barat, Rd Susanti Komalasari SH mengatakan, saat ini memasukkan Tim Hukum dari Jawa Barat sudah melakukan pendaftaran resmi ke MK.

“Kami sudah ajukan pada Sabtu Tanggal 23 Maret 2024, pada Pukul 20.48.35 WIB,” ujar Susanti saat di konfirmasi Cirebonpos disela-sela kegiatannya, Senin (25/3).

Susanti memastikan, bahwa ajuan gugatan tersebut untuk pendaftarannya sendiri sudah tercatat pada Pencatatan Permohonan Pemohon e-BP3 di MK.

“Gugatan kami sudah tercatat dalam permohonan e-BP3,” ungkapnya.

Selain hal-hal lain yang dimohonkan, lanjut Susanti, dalam surat permohonan yang terutama yakni permohonan kepada majelis hakim konstitusi untuk memperbaiki dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian calon DPRD Kota Cirebon Daerah Pemilihan Kota Cirebon 2 (Lemahwungkuk).

“Hal ini sangatlah penting, karena kami yakin PAN yang unggul dalam jumlah suara di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon,” tegasnya.

Susanti pun memastikan, mengizinkan izin pembukaan kotak suara serta transmisi ulang di TPS-TPS tertentu dimana kertas suara PAN yang telah tercoblos PAN dinyatakan tidak sah oleh penyelenggara pemilu setelah pemanasan. Sehingga sangat merugikan PAN.

“Hal ini sebagai langkah hukum yang sesuai dan diatur dalam Undang-Undang maka hak kami secara hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.untuk saat ini kami sedang melengkapi bukti-bukti,” tandasnya. (Mastari)

Be the first to comment on "Yakin Unggul di Dapil 2, PAN Resmi Gugat ke MK"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*