KESAMBI – Beberapa pihak mangaku sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Cirebon perihal pengadaan Kamera Thermal di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon. Bahkan, beberapa dinas terkait juga mulai dimintai keterangan seperti Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan DPRKP juga atas pengadaan bantuan hibah dari pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19 dengan total anggaran Rp22 miliar.
Hal itu seperti penjelasan PPTK Pengadaan Kamera Thermal pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2020, Totong saat diwawancarai Cirebonpos disela-sela kegiatannya, Jumat (1/9).
“Saya 2 minggu yang lalu memang memenuhi undangan pemanggilan Pidsus di Kejaksaan Negeri Cirebon bersama 3 lainnya yaitu Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Bendahara untuk klarifikasi pengadaan Kamera Thermal Tahun 2020. Berkas- berkas pengadaan pun sudah diberikan kepada Kejaksaan,” kata Totong.
Totong mengungkapkan, pengadaan Kamera Thermal sebanyak 140 unit pada saat itu di harga Rp1,2 juta persatuannya melalui proses penunjukan langsung.
“Kami melihat di katalog terkait perusahaan yang memproduksi Kamera Thermal dan terpilih lah perusahaan dari Jakarta,” ungkapnya.
Didalam kontrak, lanjut Totong, memang ada anggara Rp150 juta purna kerja. Dimana sudah masuk kedalam anggaran keseluruhan yang diterima oleh Dinas Pariwisata sebesar Rp2,086 miliar.
“Anggaran tersebut memang untuk penggantian jika ada kerusakan Kamera Thermal itu. Jadi, memang untuk pengadaan Kamera Thermal sesuai aturan. Sehingga, secara keseluruhan Kejaksaan memeriksa berkas anggaran hibah yang turun dari pemerintah pusat ke Kota Cirebon,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Totong, anggaran tersebut secara global Kota Cirebon mendapat Rp22 miliar dari pemerintah pusat melalui kementrian terkait untuk menanggulangi dampak dari Pandemi Covid-19.
“Rincian anggaran tersebut terbagi untuk 4 dinas yakni Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRKP), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Totong, 4 dinas tersebut membentuk panitia untuk mengelola dan menerima anggaran tersebut. Apalagi, 70 persen dari anggaran tersebut dikelola oleh Badan Keuangan Daerah melalui bidang PAD untuk diberikan kepada perusahaan baik hotel, restauran, mall maupun hiburan.
“BKD memberikan secara langsung dana hibah tersebut untuk membantu karyawan dan perusahaan yang terdampak Covid-19,” paparnya.
Lebih lanjut, Totong menjelaskan, 30 persen dari anggaran tersebut terbagi untuk Dinas Lingkungan Hidup pengadaan mobil pengangkut sampah, DPRKP untuk pengadaan mobil pemotong pohon, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pengadaan Kamera Thermal, alat penyemprot disinfektan, wastafel portabel, sabun cuci tangan dan baju APD.
“Memang, Tahun 2020 waktu turunnya dana hibah tersebut mepet akhir tahun. Sehingga, kami berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan program itu. Agar, yang terdampak Covid 19 semua sektor bisa tertanggulangi dengan baik,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Sudah Serahkan Seluruh Berkas Pengadaan ke Kejaksaan, Ini Penjelasan PPTK"