HARJAMUKTI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilu 2024 dengan Proporsional Terbuka disambut baik berbagai kalangan. Pasalnya, keputusan tersebut bukan hanya menghadirkan semangat para kontestan di Legislatif, melainkan juga wujud kedaulatan rakyat dan demokrasi yang sesungguhnya.
Hal ini seperti diungkapkan Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH yang merupakan Bacaleg PKB untuk DPRD Kota Cirebon dari Dapil 4 ( Kelurahan Larangan, Kecapi dan Harjamukti) yang menyambut baik putusan MK yang disampaikan dalam sidang terbuka di Mahkamah Konstitusi pada Kamis 15 Juni 2023 ini telah Membacakan Putusan atas Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Alhamdulillah, pertimbangan hukum hakim MK atas “judicial review” UU Pemilu sejalan dengan logika publik dan living law,” ujar Cecep.
Sehingga, lanjut Cecep, sistem Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang tetap dengan sistem proporsional terbuka yang merupakan kedaulatan rakyat dan demokrasi yang sesungguhnya.
Dengan putusan MK ini, dirinya yakin para Bacaleg langsung tancap gas untuk membangun silaturahim dengan warga masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Tinggal sekarang empowering ke masyarakat untuk memilih para wakilnya yang kompeten dan berintegritas untuk bisa mewujudkan harapan masyarakat pemilihnya,” ungkapnya.
Jangan sampai, masih kata Cecep, lebih didasarkan pada pragmatisme sesaat dengan dasar pemberian terutama dalam bentuk uang. Jangan gadaikan hak-hak masyarakat yang sesungguhnya yaitu selama 5 Tahun,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Pemilu Gunakan Proporsional Terbuka, Cecep Suhardiman: Tancap Gas"