KEJAKSAN – Praperadilan yang diajukan oleh Notaris/PPAT Heru Susanto (HS) terhadap Polres Cirebon Kota dengan agenda mendegarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon yang berlangsung di PN Cirebon Jalan Wahidin, Senin (5/6).
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan dalam agenda sidang lanjutan Praperadilan, yakni saksi Ahli Hukum Pidana, Dr Arif Setiawan SH MH serta saksi ahli dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), Abraham Adrian Leonard Kiuk. Dan, pembeli juga dari pihak termohon 4 orang (Polres Cirebon Kota, red). Dalam kesempatan tersebut, saksi ahli lewat dalil-dalilnya menguatkan pemohon dalam Praperadilan. Apalagi, juga ditemukan dugaan dugaan dugaan HS yang hanya satu hari dengan 4 agenda sekaligus yakni sprindik, SPDP, gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Hari ini, kami hadirkan saksi ahli pidana dan dari INI. Kita hadirkan saksi ahli untuk menguatkan dalil-dalil Praperadilan yang pada prinsipnya, proses penyidikan dan penyidikan itu tidak berproses,” demikian disampaikan Ketua Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama SH MH dan rekan usai sidang lanjutan.
Masih kata Ade, salah satu yang menjadi dalil Praperadilan, yang dalam perjalanan sidang semakin menguat, adalah terjadinya penetapan dugaan pada tanggal 10 April 2023 berlangsung hanya dalam satu hari. Itu berbarengan dengan turunnya sprindik, SPDP dan gelar perkara, dimana itu memunculkan banyak perspektif, sehingga dijadikan dalil untuk memperkuat Praperadilan yang semula semula.
“Mulai sprindik dan pemeriksaan saksi 8 orang, gelar perkara itu ditetapkan dalam 1 hari tanggal 10 April. Ditambah lagi, dua alat bukti, saya kira dalam hal bukti permulaan yang cukup jika didapatkan sebelum sprindik maka hal ini mengakibatkan tidak sah atas bukti yang dijadikan dasar penetapan itu,” jelas Ade.
Hasil sidang lanjutan tersebut, lanjut Ade, keterangan yang diberikan dua saksi ahli di hadapan hakim sangat penting dan menguatkan dalil-dalil Praperadilan yang mereka rencanakan.
“Hasilnya, ahli pidana dan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) menguatkan dalil-dalil kita. Serta, proses pengambilan bukti juga dikupas oleh ahli, dan memang menguatkan dalil kita,” lanjut Ade.
Setelah ini ditambahkan Ade, sidang akan dilanjutkan, dimana masih ada sekitar tiga agenda sidang Praperadilan, yang diperkirakan selesai pada Jumat mendatang, dengan pembacaan agenda putusan.
“Hari ini sidang ketiga, besok ada pembuktian dari termohon, sidang masih tiga hari lagi, diputus Jumat,” kata Ade.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota dan Kabupaten Cirebon atas proses hukum yang dijalani kliennya tersebut.
Sebagaimana ketentuan sebelumnya, salah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris di Cirebon, HS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota pada 10 April lalu, dimana HS menetapkan pelanggaran karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP, HS ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta paslu berupa sertifikat tanah.
Kronologis secara singkat, yang diperoleh dari tim kuasa hukum HS, berawal pada Juni 2021, datang menghadap Notaris HS, Nurul sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli sebidang tanah.
Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atasnama Nurul kepada HS, untuk dibalik namakan atas dirinya, dan HS pun memberikan tanda terima.
Namun karena diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan salah satu perbankan, HS pun menyarankan agar hak tanggungan dibereskan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil oleh pihak Nurul.
Setelah lama tak ada kabar, bulan Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah.
Buntut pelaporan tersebut, informasi yang diperoleh tim penasehat hukum, Nurul sudah terlebih dahulu menetapkan tersangka, Notaris HS pun dipanggil untuk diperiksa penyidik, sampai akhirnya, HS ditetapkan sebagai pencuri, karena dicurigai ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat palsu yang dilayangkan Suhadi.
Atas gugatan tersebut, HS melalui Tim Penasehat Hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan atas Polres Cirebon Kota kepada PN Cirebon. (CP-10)
Be the first to comment on "Saksi Ahli Notaris HS Kuatkan Praperadilan atas Polres Cirebon Kota"