CIREBON – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar Dapil XII (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabuapaten Indramayu) Lili Eliyah SH MM menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat.
Perda tersebut nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP). Masyatakat Desa Bandengan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, Jumat (10/3).
Kuwu Nining Suningsih dan perangkat desa setempat pun mendampingi Lili Eliyah dalam pemaparan tentang Perda PDP.
“Fungsi PDP ini yakni distribusi, stabilisasi dan kontribusi dimana bisa memastikan pasokan dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat dengan aman,” kata Lili usai acara.
Lili mengungkapkan, PDP akan melakukan pembelian barang kebutuhan pokok untuk disimpan sebagaicadangan persediaan pasokan ke pasar.
“Jadi, bahan pokok ketersediaannya tetap terjaga untuk masyarakat sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasaran,” ungkapnya.
Masih kata Lili, PDP pun akan melakukan pemberdayaan dan perlindungan kepada petani, peternak, dan nelayan sehingga akses permodalan, jaminan pasar, pembinaan dan sebagainya bisa terjaga.
“Pemerintah provinsi maksimal untuk melayani masyarakat dari berbagai mata pencarian mereka sehingga bisa berjalan terus perekonomian di jawa barat,” ujarnya.
Lili juga menuturkan, termasuk pemberdayaan dan perlindungan kepada UMKM se Jawa Barat. Tentinya akan dilakukan dengan pola kemitraan atau pola bapak angkat sesuai yang ada di Pasal 27 dalam Perda ini.
“Nanti akan dilakukan mendayagunakan UMKM untuk penyediaan modal bagi masyarakat, sehingga bisa berkembang usahanya,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Sosialisasi Penyebarluasan Perda, Lili Eliyah Jelaskan Pentingnya Pusat Distribusi Provinsi"