KESAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menggelar Media Briefing dengan memaparkan kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di wilayah Ciayumajakuning Periode Semester 1, Kamis (11/8).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak sehat di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan untuk melakukan merger.
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution mengatakan, BPR yang harus melakukan merger lantaran sudah memberikan sinyal menambah kekuatan pelayanan dan permodalan.
“Ada satu BPR yang sudah mengajukan kepada kami untuk melakukan merger. Percuma terlalu banyak karena secara keuangan tidak sehat,” kata Fredly usai acara kepada awak media.
Berdasarkan data dari OJK Cirebon, jumlah BPR di wilayah Ciayumajakuning saat ini mencapai 20. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 merupakan milik pemerintah daerah dan 12 lainnya dimiliki pihak swasta.
Fredly menjelaskan, jumlah BPR di Ciayumajakuning terus mengalami pengurangan. Pada 2015, jumlah tersebut sebanyak 49. Namun, sampai saat ini hanya tersisa 20.
“Terlalu banyak. Dilakukan karena merger bisa memberikan pengawasan secara efektif. Pemberlakuan merger membuat dari sisi aset bertambah meskipun jumlah berkurang,” jelasnya.
Meskipun begitu, keberadaan BPR di Ciayumajakuning masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat. Tercatat, sebanyak 43 kredit di bank tersebut untuk kebutuhan konsumtif.
BPR diminta melakukan merger seiring dengan tenggat kewajiban modal inti minimum yang semakin dekat.
Kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum Bank Perkreditan Rakyat tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/20215. Modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp6 miliar wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
“Merger biasanya dilakukan antar BPR yang dimiliki oleh pemegang saham sama. Di samping itu, beberapa BPR juga diketahui mengakuisisi BPR lain,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Lewat Media Brieifing, OJK Paparkan Kinerja Lembaga Jasa Keuangan Ciayumajakuning"