KESAMBI – Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy telah menetapkanĀ Pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon inisial “YW” menjadi tersangka pada kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan jalan di Jalan Rinjani Raya Bromo dan Jalan Mahoni Raya Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon kemarin di Mako Ciko.
Apalagi, Kepala Bidang serta Staf di lingkungan DPUPR mengaku down setelah penetapan tersebut. Disisilain, Kajari Kota Cirebon memastikan minggu ini akan keluar P.21 terhadap tersangka YW. Meski demikian, Walikota menegaskan bahwa penetapan tersangka YW tidak akan mengganggu kinerja di DPUPR dan Pemkot Cirebon. Apalagi, pihaknya juga sudah mempersiapkan bantuan hukum untuk YW atas kasus tersebut.
Atas hal tersebut, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, penetapan YW sebagai tersangka, insya allah tidak menghambat kinerja dari DPUPR. Dirinya pun sudah mengumpulkan seluruh pejabat di lingkungan DPUPR untuk tidak panik didalam menghadapi musibah ini.
“Hal ini merupakan siatu yang berbeda bagaimana kita menangani musibah ini dengan berupaya memberikan bantuan hukum,” kata Azis kepada Cirebonpos disela-sela kesibukannya, Kamis (17/1).
Azis mengungkapkan, seluruh ASN harus terus melaksanakan tugasnya, jangan sampai terhenti hanya karena ada musibah seperti ini. Seluruh staf di DPUPR pun dirinya undang agar tetap tenang dan tegar.
“ASN DPUPR wajib maju terus melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakat Kota Cirebon, jangan sampai berhenti,” ungkapnya.
Masih kata Azis, Pemerintah Kota Cirebon berupaya memberikan bantuan hukum kepada YW. Kemudian, kata dia, dirinya belum sampai memikirkan pengganti YW secara sementara.
“Saya akan membicarakan hal ini agar mengetahui bagaimana cara mengatasi dalam jangka pendeknya. Dan memberikan bantuan hukum kepada YW,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Walikota Azis Tegaskan Penetapan Tersangka YW Tak Ganggu Kinerja DPUPR"