KEJAKSAN – Terkait pengajuan sertifikat tanah warga Kota Cirebon yang masih belum bisa diproses di BPN yang dibeli dari PD Pembangunan, pihak Direksi PDP buka suara. Atas hal itu, Direksi menginginkan segera ada solusi terbaik dan segera dikomunikasikan oleh pihak BPN agar ada percepatan. Apalagi, PDP mengaku baru kali ini BPN memiliki pandangan berbeda dengan PDP soal status tanah.
Demikian dikatakan oleh Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Dr R Panji Amiarsa SH MH saat di konfirmasi Cirebonpos di sela-sela kesibukannya, Jumat (21/1).
“Proses penelitian berkas oleh BPN Kota Cirebon dari penerimaan permohonan pendaftaran hak berasal dari PD Pembangunan seyogianya bisa cepat dan dapat segera dikomunikasikan sebagai sebuah layanan, termasuk diberikan solusinya,” kata Panji.
Mengingat, lanjut Panji, cara pandang BPN Kota Cirebon melihat kedudukan tanah PD baru kali ini berbeda dengan sebelum sebelumnya, yang lebih komunikatif dan koordinatif.
“Sebagai BUMD di bidang pengelolaan dan pendayagunaan lahan menjadi terkendala dalam capaian program legalitas assetnya bila proses penerbitan hak di BPN Kota terbilang lambat. Kami butuh percepatan dan solusi yang interaktif secara kelembagaan,” ujarnya.
Kondisi demikian, lanjut Panji, sudah dikomunikasikan dan dimintakan pandangan oleh PD kepada pihak yang berwenang dan proses pengajuan legalitas hak tanah PD tengah dalam pemantauan pihak pusat.
“Proses legalitas tanah PD dimohonkan sebagai upaya selain pengamanan yuridis secara administratif, juga mencegah praktek mafia tanah yang dapat mengganggu eksistensi tanah tanah PD Pembangunan,” ungkapnya.
Sebagai entitas perusahaan milik pemerintah, kata Panji, sudah tentu diharapkan mendapat dukungan kuat dari BPN Kota Cirebon sebagai mitra penguatan administratif pertanahan.
“Upaya memperjelas status tanah dapat ditempuh dengan duduk bersama diantara Pihak PDP, BPN dan BPKPD dan segala upaya persyaratan yang diminta. Sepanjang dapat dikomunikasikan secara verbal maupun tertulis tentu segera kami respon,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Panji, eksistensi secara hukum keberadaan tanah PD harus diyakini penuh dan mendapat perlindungan hukum. Mengingat keberadaannya ditetapkan melalui perundang-undangan serta telah melewati proses audit setiap tahun oleh lembaga yang berwenang.
“Aset PD sepenuhnya mendapat perlindungan hukum. Karena memang sudah ditetapkan melalui perundang-undangan,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Proses Sertifikat Tanah Warga di BPN, Dirut PD Pembangunan: Baru Kali Ini Berbeda dengan yang Sebelum-sebelumnya"