KEJAKSAN – Persetujuan untuk paripurna pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon dari Affiati ke Ruri Tri Lesmana kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, Pimpinan DPRD Kota Cirebon telah berkirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta lampiran surat dari DPC Gerindra, Kuasa Hukum Affiati dan putusan PN Jakarta Selatan.
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati saat diwawancarai Cirebonpos di Gedung DPRD, Kamis (16/12).
“Kemarin, kami sudah berkirim surat ke provinsi dengan lampiran surat dari Partai Gerindra, surat dari Kuasa Hukum Affiati dan putusan PN,” kata Fitria.
Fitria memastikan, bahwa pihaknya tinggal menunggu jawaban dari provinsi. Apakah proses tetap berlanjut atau berhenti sampai inkracht.
“Kami tinggal manunggu jawaban provinsi saja. Apakah proses berlanjut ke paripurna, atau memang ditunda sampai inkracht,” ungkapnya.
Masih kata Fitria, jika provinsi memberikan jawaban untuk melanjutkan, maka paripurna akan tetap digelar kalau pun tidak bisa akan tertunda.
“Kalau sebelum tanggal 20 sudah menerima jawaban provinsi untuk dilanjutkan, kita akan lakukan paripurna,” ujarnya.
Fitria menuturkan, surat DPRD ke provinsi terkait konsultasi semua dilampirkan baik dari DPC Gerindra, Kuasa Hukum Affiati dan putusan PN Jaksel.
“Sampai saat ini belum ada jadwal perubahan di Bamus terkait rapat paripurna pergantian Ketua DPRD. Dan sudah dijadwalkan tanggal 20 Desember mendatang,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Pergantian Ketua DPRD Masih Sesuai Jadwal, Wakil Ketua Dewan: Persetujuan Tunggu Keputusan Provinsi"