KEJAKSAN – Sebanyak 20 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, di ruang rapat utama Griya Syawala, Kamis (16/12).
Dari 20 Raperda yang masuk dalam Propemperda, sebagaimana dibacakan Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Ahmad Syauqi SSy MH dalam rapat paripurna, terdiri dari 10 raperda yang berasal dari DPRD dan 10 raperda berasal dari walikota.
Adapun raperda yang berasal dari DPRD Kota Cirebon yakni, Raperda tentang Kebudayaan Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Kota Cirebon, Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon.
Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Garam, Raperda tentang Cirebon Satu Data, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase, serta Raperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Sementara Raperda yang berasal dari walikota Cirebon, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Ciremai Kota Cirebon, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian, Raperda tentang Retribusi Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031.
Syauqi menyampaikan, penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota Cirebon untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Ayat (1). Pada 10 Desember 2021, walikota telah menyampaikan Surat Nomor 188.34/2017-Huk/2021 perihal Usulan Propemperda Tahun 2022 Inisiatif Walikota.
Bapemperda DPRD dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon bertindak selaku dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada 13 Desember 2021 melakukan penyusunan Propemperda Tahun 2022.
“Sebanyak 20 Raperda yaitu 10 Raperda yang berasal dari DPRD dan 10 Raperda berasal dari Walikota Cirebon,” ungkap Syauqi.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan jumlah Propemperda tahun 2022 sebanyak 20 raperda, yaitu Permendagri Nomor 120/2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 15.
“Bahwa penyusunan Propemperda didasarkan atas perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah,” kata Syauqi.
Sementara itu, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati yang membacakan sambutan Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, pihaknya melalui Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon akan bersama-sama membahas raperda yang telah disetujui untuk dibentuk.
“Mudah-mudahan tim asistensi dan pansus DPRD diberikan kekuatan lahir dan batin, sehingga bisa menyelesaikan pembahasan raperda-raperda tersebut. Pada akhirnya, semoga raperda yang dihasilkan dapat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Eti. (CP-06)
Be the first to comment on "DPRD Patok Target 20 Raperda Tahun Depan"