JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Ketua DPRD Affiati atas Ketua DPP dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto atas pencopotan dari kursi Ketua Dewan terus bergulir. Agenda sidang Replik (Tanggapan Atas Jawaban Gugatan) yang sedianya digelar Senin (15/11) di PN Jakarta Selatan ditunda lusa. Hal itu sudah disepakati kuasa hukum kedua belah pihak dalam sidang lanjutan tersebut.
Diketahui, Kuasa Hukum Prabowo dalam sidang tersebut yakni dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra diantaranya M Maulana SH MH, Munatshir Mustaman SH, dan Desmihardi SH MH.
Dihubungi usai sidang, Kuasa Hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa SH dan Gideon Manurung SH menyampaikan, bahwa agenda sidang hari ini adalah agenda pembacaan Replik (tanggapan atas jawaban gugatan) dari Penggugat. Namun, kata Bayu, dikarenakan waktu yang terlalu mepet dan singkat antara sidang sebelumnya, serta dalam rangka memberi hak dan kesempatan yang sama kepada Pihak Penggugat (Affiati, red), sehingga pihaknya selaku kuasa hukum Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar menunda agenda sidang pembacaan Replik. Dan oleh Majelis Hakim diberi kesempatan untuk agenda sidang pembacaan Replik di Rabu (17/11). Dan atas hal tersebut, kata dia, kuasa hukum pihak Tergugat (Prabowo Subianto, red) tidak keberatan.
“Iya di tunda untuk memberikan kesempatan kepada penggugat menyiapkan replik,” ujar Bayu Kresna Adhiyaksa SH didampingi Gideon Manurung SH.
Atas hal itu, pihak Penggugat akan membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat pada pelaksanaan sidang sebelumnya.
“Pada prinsipnya replik kami membantah dalil-dalil jawaban mas. Khususnya adalah dalil jawaban para tergugat terkait dengan kompetensi absolut,” terangnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Disetujui Kuasa Hukum Prabowo, Sidang Replik Gugatan Affiati Ditunda Lusa"