KEJAKSAN – Meskipun tersisa satu hari lagi batas waktu pengesahan Raperda RPJMD 2018-2023, Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD menyakini RPJMD bisa disahkan tepat waktu Tanggal 12 Juni 2019 esok.
Mengingat, telah dilaksanakan ekspose di Provinsi oleh Kepala BPPPPD bersama Pansus RPJMD, sehingga besok bisa disahkan meskipun tanpa Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon.
Demikian dikatakan oleh Kepala BPPPPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan saat di konfirmasi ditengah kesibukannya, Selasa (11/6).
“Jam 2 siang tadi saya ekspose Raperda RPJMD, kelengkapan administrasi, serta hasil perbaikan atas rekomendasi Provinsi untuk rencana awal RPJMD,” kata Arif kepada Cirebonpos.
Untuk itu, lanjut Arif, setelah selesai ekspose kemudian dirasa cukup, maka besok Raperda RPJMD bisa ditetapkan meskipun tanpa melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.
“Insya Allah besok bisa ditetapkan, tidak perlu lewat rapat paripurna. Mekanismenya seperti apa, bisa tanyakan langsung ke Sekwan,” ujarnya.
Sementara itu terpisah, Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Sutisna MSi mengatakan, Raperda RPJMD ialah Raperda yang wajib dievaluasi setelah diparipurnakan dimana hasil evaluasi akan disempurnakan oleh tim asistensi dengan Pansus DPRD.
“Hasilnya akan dituangkan dengan keputusan pimpinan. Tanpa paripurna lagi gak jadi masalah, sama saja dengan APBD,” kata Sutisna.
Sutisna juga mengungkapkan, atas keputusan Pimpinan DPRD itulah Walikota Cirebon bisa menandatangani Perdanya. Siang tadi, Pansus DPRD pun hadir di Bandung seklaigus penyempurnaan evaluasi Gubernur.
“Kalau dianggap cukup di Provinsi, hari ini akan dibuatkan keputusan pimpinan dan besok ditanda tangani Walikota,” ungkapnya.
Masih kata Sutisna, Pemkot maupun DPRd ke Provinsi sudah dua kali dimana sebelum Musrenbang dikonsultasikan serta setelah Musrenbang diparipurnakan dan dievaluasi lagi. Walaupun ada koreksi, tidak akan terlalu banyak.
“Ketentuannya tidak diparipurnakan lagi. Cukup di sempurnakan oleh Pansus dan tim asistensi, tanda tangani pimpinan dan tanda tangani oleh Walikota,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tak Perlu Lewat Paripurna, Raperda RPJMD Besok Sudah Bisa Disahkan"