Bentuk Toleransi, Fitrah: Proses di DPRD Akan Berhenti Jika Affiati Mengajukan Langkah Hukum

Foto : Ist/Ilustrasi Perebutan Kursi Ketua DPRD Kota Cirebon.

KEJAKSAN – Permintaan tenggang waktu satu bulan oleh Affiati SPd selaku Ketua DPRD Kota Cirebon untuk melanjutkan proses pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon kepada Ruri Tri Lesmana merupakan bentuk toleransi.

Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua 2 Bidang OKK DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, Fitrah Malik saat di wawancarai oleh Cirebonpos ditengah kesibukannya, Rabu (15/9).

“Terkait Ketua DPRD Affiati SPd meminta waktu satu bulan ini sebenarnya tidak diatur dalam regulasi, lebih kepada bentuk toleransi,” kata Fitrah.

Menurut Fitrah, Proses di DPRD akan terhenti dengan sendirinya jika Ketua DPRD melakukan langkah hukum, tanpa harus ada intevensi dari siapapun dengan segala resiko yang akan dihadapi.

“Proses DPRD akan berhenti, kalau Affiati mengajukan langkah hukum,” ujarnya.

Menanggapi kehatian-hatian yang akan dilakukan Pimpimpinan DPRD, lanjut Fitrah, dirinya sangat mendukung dan wajib dilaksanakan, Hanya saja prinsip kehati-hatian dalam hal ini akan lebih baik jika pimpinan DPRD mengkonfirmasi, dan klarifikasi kepada Partai Gerindra terkait kebenaran atau keabsahan  SK tersebut, serta berkonsultasi kepada pihak-pihak terkait.

“Saya melihat Pimpinan akan melakukan hal itu. Dan saya berharap semua pihak bisa menghargai keputusan partai kami. Karena masing-masing partai mempunyai kultur yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Fitrah menghimbau kepada seluruh kader Gerindra kota Cirebon tidak menanggapi hal ini dengan berlebihan, dan ia puu yakin seluruh kader Gerindra paham betul kultur Partai Gerindra.

“Tahapan proses pergantian Ketua DPRD itu sebenarnya  sederhana, dan semua orang bisa baca dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Di dalam PP tersebut, kata Fitrah, di Pasal 31 ayat (1)  menyebutkan bahwa Alat Kelengkapan DPRD terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat kelengkapan lainnya yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

Artinya pergantian personil Pimpinan DPRD  merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Selanjutnya pergantian personil AKD ini merupakan sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik yang bersangkutan, seperti tertuang dalam Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal huruf (b) Partai Politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebgai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perindang-undangan,” jelasnya.

Terkait mekanisme atau tahapannya pun diatur dalam PP tersebut. Tahapan yang dilakukan oleh DPRD setelah menerima surat dari Partai Politik yang bersangkutan, Pimpinan DPRD wajib menindak lanjutinya  dengan melakukan rapat pimpinan DPRD untuk menetapkan salah seorang wakil ketua untuk melaksanakan tugas ketua.

“Hal ini tertuang dalam Pasal 36 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menatapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas Ketua, sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif,” tuturnya.

Selanjutnya, lanjut Fitrah, pimpinan DPRD mempersiapkan untuk melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka melaporkan usul pemberhentian Ketua DPRD, dan dapat juga sekaligus mengumumkan calon pengganti Ketua DPRD, untuk dijadikan sebagai Keputusan DPRD, hal ini pun jelas tertuang dalam pasal 37 ayat (1), (2), dan (3) serta pasal 39 ayat (2). Dan tentunya jadwal paripurna ini terlebih dahulu dijadwalkan di dalam Badan Musyawarah.

“Setelah paripurna dengan keputusan DPRD berlanjut pada tahapan penyampaian  usulan pemberhentian dan calon penggantinya kepada Gubernur melalui Walikota, tahapan penyampaian usulan ini dibatasi waktu dari Pimpinan DPRD Ke Walikota maksimal 7 hari, dari Walikota Ke Gubernur maksimal 7 hari,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Bentuk Toleransi, Fitrah: Proses di DPRD Akan Berhenti Jika Affiati Mengajukan Langkah Hukum"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*